BERITA TREN – Berikut ini adalah dertan syarat pengajuan sanggah dalam CPNS 2024. Simak selengkapnya.
Masa sanggah dibuka setelah masa seleksi administrasi selesai.
Masa sanggah ini harus dimanfaatkan bagi para pelamar yang dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi.
Berikut ini adalah syarat pengajuan sanggah seperti dirangkum dari akun Instagram @studicpns.id:
1. Kesalahan TMS merupakna kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.
2. Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan dari sistem atau panitia
3. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran.
Contoh kalimat ketika mengajukan sanggah antara lain sebagai berikut:
1. Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah.
Baca Juga: Catat! ASN PNS Harus Memberikan Pelayanan Prima, Terdiri dari 3 Poin Penting Ini
Contoh kalimat: Mohon diperiksa kembali. Saya telah mengirimkan transkrip nilai pada saat pendaftaran
2. Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan
Contoh kalimat:Ijazah yang diunggah sudah memenuhi persyaratan dari instansi. Mojon diperiksa ulang.
Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?
3. Kasus transkrip nilai dinyatakan tidak sesuai persyaratan atau nilai IPK.
Contoh kalimat:Sebelumnya saya sudah mengunggah transkrip nilai sesuai dengna persyaraktan yang ditentukan instansi dan nilai IPK saya sudah memenuhi persyaratan. Mohon untuk diperiksa kembali.
Demikian tadi syarat seseorang pelamar melakukan sanggah dalam masa sanggah pelamar CPNS 2024. Semoga membantu. ***