BERITA TREN – Setelah melewati proses seleksi, gaji pertama PNS 2024 akan menjadi hal yang dinantikan oleh para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhasil.
Tentu banyak yang penasaran mengenai kapan mereka akan mulai menerima gaji dan berapa jumlahnya.
Gaji pertama PNS 2024 akan segera diterima setelah mereka resmi diangkat.
Besaran Gaji Pertama PNS 2024
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak masyarakat di Indonesia, terlihat dari tingginya minat saat pemerintah membuka rekrutmen CPNS.
CPNS adalah pegawai yang baru lulus dari tahap seleksi penerimaan.
Keinginan untuk menjadi PNS muncul karena berbagai alasan, seperti jaminan pensiun, pendapatan yang stabil, dan tunjangan tambahan yang lebih besar dibanding pekerjaan lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS diatur dengan jelas.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).
Untuk tunjangan, perhitungan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Kisi-Kisi TWK dalam Soal SKD CPNS tahun 2024, Persiapan Sebelum Pusing dengan Ujian
Proses penerimaan gaji pertama bagi CPNS juga diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Lampiran II huruf H, dijelaskan bahwa CPNS dapat menerima gaji pertamanya setelah menjalani tugas minimal satu bulan.
Ini dimulai dari penerimaan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT dapat diterima bersamaan atau terpisah dari surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Berikut adalah beberapa ketentuan terkait gaji pertama CPNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:
- Gaji CPNS dibayarkan setelah pegawai dinyatakan telah melaksanakan tugas sesuai dengan SPMT.
- Pembayaran gaji dilakukan pada bulan berjalan mulai tanggal 1. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pelaksanaan tugas akan dimulai pada hari kerja berikutnya, sehingga gaji yang dibayarkan tetap dari bulan tersebut.
- Jika pelaksanaan tugas dimulai pada tanggal 2 atau seterusnya, maka gaji akan dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pegawai melaksanakan tugas.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan, dari golongan I hingga IV, dengan besaran yang berbeda sesuai masa kerja, mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS menurut golongannya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
- Golongan IB: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.
- Golongan IC: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500.
- Golongan ID: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
- Golongan IID: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Dengan informasi ini, kamu sudah memahami kapan gaji pertama PNS 2024 akan diterima dan besarannya, semoga membantu.***