Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gagal Lolos dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024? Perhatikan 5 Aturan Masa Sanggah Ini untuk Menyelamatkan Kesempatanmu!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada peserta seleksi.

Pada masa ini, peserta dapat menyampaikan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan.

Masa sanggah biasanya dibuka setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, untuk kemudian melanjutkan dengan SKD dan SKB.

 

Tujuan dari aturan masa sanggah adalah untuk memberi kesempatan bagi peserta yang merasa ada kekeliruan dalam penilaian atau pengumuman hasil untuk mengajukan sanggahan dan meminta klarifikasi atau perbaikan.

Baca Juga: Kisi-Kisi TWK dalam Soal SKD CPNS tahun 2024, Persiapan Sebelum Pusing dengan Ujian

Aturan yang Harus Diperhatikan Pada Saat Masa Sanggah

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah diumumkan secara bersamaan dari tanggal 14 hingga 19 September 2024.

Dalam pengumuman ini, ada peserta yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi, yang disebut sebagai pelamar yang Memenuhi Syarat (MS).

Di sisi lain, terdapat juga pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap ini, yang dikenal dengan istilah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bagi pelamar yang mendapatkan status TMS, ada kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.

Baca Juga: 3 Syarat Pelamar Bisa Sanggah dalam Masa Sanggah CPNS 2024 jika Dinyatakan Tidak Lolos Administrasi, Apa Saja?

Sebelum mengajukan sanggah, penting untuk memahami beberapa aturan yang berlaku bagi pelamar CPNS 2024 terkait masa sanggah ini.

Berikut adalah lima aturan yang sebaiknya diperhatikan ketika mengajukan sanggah:

1. Kesalahan Verifikator

Pelamar hanya dapat menggunakan kesempatan untuk mengajukan sanggah jika hasil seleksi administrasi tidak berhasil akibat kesalahan dari pihak verifikator.

Jika pelamar sendiri yang membuat kesalahan, sanggah tidak dapat diajukan.

2. Tidak Ada Perbaikan Dokumen

Pelamar tidak diperbolehkan untuk mengunggah dokumen baru atau melakukan perbaikan dan penambahan informasi baru saat mengajukan sanggah.

Baca Juga: Besok Terakhir! Tahap Masa Sanggah CPNS 2024 Bisa Jadi Kesempatan Kedua Setelah Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Jangan Dilewatkan!

Semua data yang diajukan harus tetap sesuai dengan yang sudah disubmit sebelumnya.

3. Opsi Panitia Seleksi

Panitia seleksi memiliki dua pilihan dalam menanggapi sanggah yang diajukan, yakni menerima atau menolak permohonan tersebut.

Pelamar harus siap dengan kemungkinan kedua hasil ini.

4. Keputusan Akhir

Jika sanggah pelamar diterima, panitia seleksi akan mengambil keputusan untuk mengizinkan pelamar tersebut lolos dari seleksi administrasi.

Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Hal ini tentunya menjadi harapan bagi mereka yang merasa berhak untuk diakui.

5. Pentingnya Mematuhi Prosedur

Seluruh pelamar diharapkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Mematuhi aturan ini tidak hanya penting untuk kelancaran proses, tetapi juga untuk menjamin keadilan bagi semua pelamar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai pelamar, mengetahui dan memahami aturan masa sanggah ini sangatlah krusial.

Setiap langkah yang diambil harus berdasarkan informasi yang jelas agar tidak ada kesalahan yang merugikan di kemudian hari.

Baca Juga: Pelajari 8 Poin Ini Agara Kamu Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Ada Kesulitan. Pastikan Menjadi ASN Sudah Ada dalam Genggaman!

Dengan demikian, pelamar dapat memaksimalkan kesempatan masa sanggah yang ada untuk memperjuangkan hak mereka.***

Tags: AdministrasiCPNSmasa sanggahseleksi

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Mengapa Pengalaman Kerja Menjadi Kunci Utama Dalam Seleksi PPPK? Simak Penjelasannya di Sini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren