BERITA TREN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki masa purna dari tugasnya maka akan dipensiunkan.
PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.
Untuk batas usia pensiun dari seorang PNS tersebut beraneka ragam.
Baca Juga: Selain Uang Pensiun Pokok, Penerima Pensiunan PNS Juga Berhak atas 2 Tunjangan Ini
Ada yang batas usia pensiun PNS pada usia 60 tahun, 65 tahun, bahkan ada yang 70 tahun.
Semua batas usia pensiun PNS tersebut tergantung pada jenis jabatan yang mereka dapati.
Meskipun sudah pensiun, seorang PNS ternyata masih tetap mendapatkan gaji setiap bulannya.
Baik untuk golongan 1, 2, 3 maupun 4, semua PNS tersebut tetap mendapatkan gaji pensiunan PNS.
Untuk gaji pensiunan PNS itu sendiri juga tergantung pada golongan jabatan mereka ketika masih bekerja dahulu.
Berikut ini akan diulas tentang gaji pensiunan PNS sebagaimana yang telah dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber:
Baca Juga: Tak hanya Hak, Inilah Deretan Kewajiban Penerima Pensiunan PNS yang Harus Dipatuhi
Golongan I: Rp 1.560.800–Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800–Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800–Rp 3.597.800
Baca Juga: Tak hanya Hak, Inilah Deretan Kewajiban Penerima Pensiunan PNS yang Harus Dipatuhi
Berdasarkan rincian gaji pensiunan PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pensiunan PNS untuk golongan 2 hampir mencapai Rp3 jutaan.
Selanjutnya di samping mendapatkan gaji pokok, pensiunan PNS ternyata juga mendapatkan tunjangan lho.***