BERITA TREN – Tidak akan lama lagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji pokok terbarunya.
Pasalnya beberapa bulan belakangan para PNS telah mengalami kenaikan gaji.
Kenaikan gaji PNS tersebut bahkan sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Mohon Dicatat, Tips Jitu Jawab Soal TKP di SKD CPNS, Disebut-sebut Sering Keluar
Sehingganya pada bulan Oktober 2024 mendatang, para PNS akan menikmati kenaikan gaji tersebut.
Adapun besaran kenaikan gaji PNS ini yaitu sebanyak delapan persen.
Para PNS dapat menghitung sendiri berapa tambahan gaji yang akan mereka terima.
Baca Juga: Streaming Mission: Yozakura Family Episode 26 Sub Indo, Pertempuran Akhir yang Sangat Menentukan!
Caranya yaitu para PNS dapat mengalikan delapan persen dari gaji pokok mereka saat ini.
Khusus untuk PNS golongan 2 dan 3, berikut dirincikan besaran gaji yang akan mereka terima.
Dirangkum BERITA TREN, inilah gaji yang akan diterima PNS khusus golongan 2 dan 3.
– Golongan II
PNS Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
PNS Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
PNS Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
PNS Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Baca Juga: Golongan 2 Pensiunan PNS Bisa Dapat Hampir Rp3 Juta? Ini Kisaran Gaji Pensiunan
– Golongan III
PNS Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
PNS Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
PNS Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
PNS Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
***