BERITA TREN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2024 mendatang patut berbahagia.
Pasalnya para PNS mulai dari golongan 1 sampai golongan 4 akan segera mendapatkan gaji yang nominalnya sangatlah menggiurkan.
Bahkan untuk gaji PNS yang tertinggi ada yang mencapai Rp6 jutaan loh.
Melihat pada nominal gaji yang didapatkan oleh para PNS tersebut tidak heran profesi ini selalu digandrungi oleh masyarakat.
Hal ini terlihat dari proses perekrutan calon ASN melalui seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah.
Setiap kali perekrutan CPNS dibuka, pasti tidak sedikit pelamar yang mencoba untuk mendaftar agar bisa menjadi PNS.
Namun proses menjadi PNS itu sendiri tidaklah semudah yang dibayangkan.
Banyak sekali rangkaian tes yang harus dilewati oleh para calon PNS itu sebelum sah diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Sebelum membahas prosesnya, alangkah baiknya disimak dulu rincian nominal gaji PNS pada Oktober 2024 berdasarkan golongan.
Baca Juga: Apa yang Memengaruhi Gerak Benda? CEK Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD MI Halaman 72, MARI REFLEKSIKAN!
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian gaji PNS bulan Oktober 2024 menurut golongan yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan Ia yakni Rp1.685.700 -Rp2.522.600
Golongan Ib yakni Rp1.840.800 -Rp2.670.700
Golongan Ic yakni Rp1.918.700 -Rp2.783.700
Golongan Id yakni Rp1.999.900 -Rp2.901.400
Golongan IIa yakni Rp2.184.000 -Rp3.643.400
Golongan IIb yakni Rp2.385.000 -Rp3.797.500
Baca Juga: Kisi Kisi Soal Ujian Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS 2024, Cek Tips dan Strategi Pengerjaannya!
Golongan IIc yakni Rp2.485.900 -Rp3.958.200
Golongan IId yakni Rp2.591.100 -Rp4.125.600
Golongan IIIa yakni Rp2.785.700- 0Rp4.575.200
Golongan IIIb yakni Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc yakni Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId yakni Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa yakni Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb yakni Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc yakni Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd yakni Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe yakni Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
Itualh besaran gaji ASN PNS dari golongan 1 sampai dengan golongan 4.***