Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Aturan dan Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS: Menilai Kinerja dan Jabatan

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

Tunjangan kinerja, atau lebih dikenal dengan istilah tukin, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, yang menetapkan berbagai ketentuan mengenai pemberian tunjangan tersebut. Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai aturan dan ketentuan tukin bagi PNS.

Tukin merupakan tunjangan bulanan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan prestasi kerja mereka. Besaran tukin yang diterima ditentukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja masing-masing PNS. Dengan kata lain, semakin baik kinerja seorang PNS, semakin besar tunjangan yang akan diperolehnya.

Baca Juga: Prioritas Pengangkatan PPPK: Siapa yang Berhak Menjadi Pertama?

Evaluasi Jabatan dan Capaian Kinerja

Salah satu aspek penting dalam penentuan tukin adalah evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan adalah proses penilaian yang dilakukan secara sistematis untuk menentukan nilai dan kelas jabatan. Proses ini menggunakan berbagai kriteria faktor jabatan yang relevan dengan posisi yang dipegang oleh PNS. Dalam hal ini, tidak ada satu faktor yang berlaku untuk semua jabatan, karena masing-masing jabatan memiliki karakteristik dan kompleksitas yang berbeda.

Evaluasi jabatan dilakukan melalui sistem yang dikenal sebagai Factor Evaluation System (FES). Untuk jabatan struktural, beberapa faktor yang dinilai antara lain mencakup ruang lingkup program, wewenang manajerial, hubungan personal, dan tingkat kesulitan dalam pengarahan pekerjaan. Sedangkan untuk jabatan fungsional, faktor yang dinilai meliputi pengetahuan yang dibutuhkan, kompleksitas tugas, pengawasan penyelia, serta kondisi lingkungan kerja.

Tujuan Pemberian Tukin

Pemberian tukin bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas PNS. Dengan adanya tukin, diharapkan PNS akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya, karena penghasilan mereka akan berbanding lurus dengan prestasi yang ditunjukkan. Selain itu, tukin juga berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik dalam pemerintahan.

Namun, meskipun tukin memberikan keuntungan yang signifikan, PNS juga diharapkan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tukin bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi juga menjadi salah satu pendorong untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan efisien.

Baca Juga: Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN

Kesimpulan

Secara keseluruhan, tukin adalah bagian integral dari sistem penggajian bagi PNS yang memberikan insentif berbasis kinerja. Dengan aturan dan ketentuan yang jelas, diharapkan tunjangan ini dapat mendorong peningkatan kinerja ASN secara keseluruhan. Penerapan evaluasi jabatan yang tepat dan transparan akan menjamin bahwa tukin diberikan secara adil dan berdasarkan capaian nyata, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berorientasi pada hasil.

 
Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Kesempatan Emas di SMK Theresiana Semarang: Yuk, Intip Jurusannya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren