Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Prioritas Pengangkatan PPPK: Siapa yang Berhak Menjadi Pertama?

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS
Advertisement. Scroll to continue reading.

Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 menghadirkan perubahan penting dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai peserta yang termasuk dalam prioritas pengangkatan PPPK. Melalui ketentuan ini, diharapkan para tenaga pendidik yang memiliki dedikasi tinggi dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam memasuki dunia kerja sebagai PPPK.

Pada diktum Ketiga Puluh Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat urutan prioritas bagi pelamar yang berhak mendapatkan kesempatan pertama dalam pengangkatan PPPK. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi di sektor pendidikan. Berikut adalah urutan kelulusan bagi pelamar prioritas yang diatur dalam peraturan tersebut:

Baca Juga: Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN

  1. Guru Honorer Eks THK-II: Kelompok pertama yang diutamakan adalah guru honorer yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Mereka adalah tenaga pengajar yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Dengan status yang jelas, mereka mendapatkan prioritas dalam pengangkatan sebagai PPPK.

  2. Guru Honorer: Selanjutnya, guru honorer yang belum terdaftar sebagai eks THK-II juga mendapatkan kesempatan prioritas. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengakuan kepada mereka yang telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan meskipun dalam status yang tidak tetap.

  3. Lulusan PPG: Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kelompok berikutnya yang mendapatkan prioritas. PPG adalah program pendidikan yang dirancang untuk mempersiapkan calon guru menjadi profesional dalam mengajar. Dengan memiliki sertifikat PPG, lulusan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam dunia pendidikan.

  4. Guru Swasta: Terakhir, guru yang bekerja di sekolah swasta juga mendapatkan kesempatan dalam pengangkatan PPPK. Pengakuan ini penting untuk memastikan bahwa semua guru, terlepas dari status kepegawaiannya, memiliki peluang yang adil dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Cara Melaksanakan Orientasi PPPK: Panduan Lengkap untuk Pembekalan Optimal

Dengan adanya pengaturan prioritas ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya akan mengakui kontribusi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Melalui upaya ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih baik, di mana semua tenaga pengajar memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam mencerdaskan generasi masa depan.

Tags: Guru Honorerguru swastaPPG

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Aturan dan Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS: Menilai Kinerja dan Jabatan

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren