Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 menghadirkan perubahan penting dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai peserta yang termasuk dalam prioritas pengangkatan PPPK. Melalui ketentuan ini, diharapkan para tenaga pendidik yang memiliki dedikasi tinggi dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam memasuki dunia kerja sebagai PPPK.
Pada diktum Ketiga Puluh Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat urutan prioritas bagi pelamar yang berhak mendapatkan kesempatan pertama dalam pengangkatan PPPK. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi di sektor pendidikan. Berikut adalah urutan kelulusan bagi pelamar prioritas yang diatur dalam peraturan tersebut:
Baca Juga: Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN
-
Guru Honorer Eks THK-II: Kelompok pertama yang diutamakan adalah guru honorer yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Mereka adalah tenaga pengajar yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Dengan status yang jelas, mereka mendapatkan prioritas dalam pengangkatan sebagai PPPK.
-
Guru Honorer: Selanjutnya, guru honorer yang belum terdaftar sebagai eks THK-II juga mendapatkan kesempatan prioritas. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengakuan kepada mereka yang telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan meskipun dalam status yang tidak tetap.
-
Lulusan PPG: Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kelompok berikutnya yang mendapatkan prioritas. PPG adalah program pendidikan yang dirancang untuk mempersiapkan calon guru menjadi profesional dalam mengajar. Dengan memiliki sertifikat PPG, lulusan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam dunia pendidikan.
-
Guru Swasta: Terakhir, guru yang bekerja di sekolah swasta juga mendapatkan kesempatan dalam pengangkatan PPPK. Pengakuan ini penting untuk memastikan bahwa semua guru, terlepas dari status kepegawaiannya, memiliki peluang yang adil dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Cara Melaksanakan Orientasi PPPK: Panduan Lengkap untuk Pembekalan Optimal
Dengan adanya pengaturan prioritas ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya akan mengakui kontribusi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Melalui upaya ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih baik, di mana semua tenaga pengajar memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam mencerdaskan generasi masa depan.