Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Prioritas Pengangkatan PPPK: Siapa yang Berhak Menjadi Pertama?

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS
Advertisement. Scroll to continue reading.

Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 menghadirkan perubahan penting dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai peserta yang termasuk dalam prioritas pengangkatan PPPK. Melalui ketentuan ini, diharapkan para tenaga pendidik yang memiliki dedikasi tinggi dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik dalam memasuki dunia kerja sebagai PPPK.

Pada diktum Ketiga Puluh Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat urutan prioritas bagi pelamar yang berhak mendapatkan kesempatan pertama dalam pengangkatan PPPK. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi di sektor pendidikan. Berikut adalah urutan kelulusan bagi pelamar prioritas yang diatur dalam peraturan tersebut:

Baca Juga: Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN

  1. Guru Honorer Eks THK-II: Kelompok pertama yang diutamakan adalah guru honorer yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Mereka adalah tenaga pengajar yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Dengan status yang jelas, mereka mendapatkan prioritas dalam pengangkatan sebagai PPPK.

  2. Guru Honorer: Selanjutnya, guru honorer yang belum terdaftar sebagai eks THK-II juga mendapatkan kesempatan prioritas. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengakuan kepada mereka yang telah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan meskipun dalam status yang tidak tetap.

  3. Lulusan PPG: Para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi kelompok berikutnya yang mendapatkan prioritas. PPG adalah program pendidikan yang dirancang untuk mempersiapkan calon guru menjadi profesional dalam mengajar. Dengan memiliki sertifikat PPG, lulusan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam dunia pendidikan.

  4. Guru Swasta: Terakhir, guru yang bekerja di sekolah swasta juga mendapatkan kesempatan dalam pengangkatan PPPK. Pengakuan ini penting untuk memastikan bahwa semua guru, terlepas dari status kepegawaiannya, memiliki peluang yang adil dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Cara Melaksanakan Orientasi PPPK: Panduan Lengkap untuk Pembekalan Optimal

Dengan adanya pengaturan prioritas ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih adil dan transparan. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya akan mengakui kontribusi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Melalui upaya ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih baik, di mana semua tenaga pengajar memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam mencerdaskan generasi masa depan.

Tags: Guru Honorerguru swastaPPG

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Aturan dan Ketentuan Tunjangan Kinerja PNS: Menilai Kinerja dan Jabatan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren