BERITA TREN – PPPK Kemendikbud jabatan fungsional guru dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam rangka mengikuti seleksi ini, terdapat beberapa persyaratan pendidikan yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Guru ASN Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Hingga Setara Gaji Pokok!
Berikut adalah kriteria pendidikan yang harus dimiliki untuk mendaftar jabatan fungsional guru di PPPK 2024:
– Calon PPPK harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), serta memiliki sertifikat pendidik.
– Jika calon pelamar tidak memiliki sertifikat pendidik, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengacu pada kualifikasi akademik yang ada.
Selain itu, terdapat kriteria umum bagi pelamar. Mereka yang berstatus prioritas adalah:
Baca Juga: Diungkap BKN! Inilah Jumlah Pendaftar PPPK Guru 2024, Submit Capai 7 Ribu Lebih
– Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
– Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di instansi daerah.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.
Setelah memenuhi syarat, calon pelamar perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pendaftaran:
Baca Juga: Gurunya Seru, Belajarnya Asyik: Cara Jadi Guru SD yang Inovatif
– Pas foto.
– Swafoto/selfie.
– Kartu Keluarga.
– KTP.
– Ijazah dan sertifikat/STR.
– Surat penugasan guru.
– Surat lamaran.
– Surat keterangan kerja.
– Surat pernyataan data diri pelamar.
Baca Juga: Pendidikan Karakter di SD: Kenapa Penting dan Apa Peran Guru?
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dapat dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Dengan memenuhi semua syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, calon pelamar dapat mengikuti seleksi PPPK Kemendikbud jabatan fungsional guru tahun 2024 dengan baik.***