BERITA TREN – Apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua?
Pertanyaan tersebut mungkin sering nanti tanyakan oleh para ASN khususnya PPPK.
Pasalnya PPPK disebut-disebut tidak bisa mendapatkan uang pensiun layaknya yang diterima oleh seorang PNS.
Baca Juga: Mau Ujian SKD CPNS? Ini Alur yang Harus Dilalui Peserta, Ada Pemeriksaan atau Tidak Simak di Sini
Hal ini dikarenakan status dari PPPK yang berbeda dengan PNS.
Namun baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Daftar Akun PPPK 2024 di SSCASN BKN Tutorialnya Seperti Ini
Di dalam undang-undang tersebut ternyata dijelaskan bahwa PPPK juga mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua.
Bagaimanakah penjelasan lengkapnya? Dirangkum BERITA TREN, inilah jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.
Jaminan Pensiun
Baca Juga: Cara Pengaplikasian Materai Tempel dalam Dokumen Berkas PPPK 2024, Simak Ketentuannya
1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.
2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Baca Juga: Cara Pengaplikasian Materai Tempel dalam Dokumen Berkas PPPK 2024, Simak Ketentuannya
Jaminan Hari Tua
1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.
2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.
3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.
Itulah penjelasan tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.***