Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah Tenaga PPPK dapat Pensiun Seperti PNS? Ini Aturan Soal jaminan Hari Tua

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua?

Pertanyaan tersebut mungkin sering nanti tanyakan oleh para ASN khususnya PPPK.

Pasalnya PPPK disebut-disebut tidak bisa mendapatkan uang pensiun layaknya yang diterima oleh seorang PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Mau Ujian SKD CPNS? Ini Alur yang Harus Dilalui Peserta, Ada Pemeriksaan atau Tidak Simak di Sini

Hal ini dikarenakan status dari PPPK yang berbeda dengan PNS.

Namun baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Daftar Akun PPPK 2024 di SSCASN BKN Tutorialnya Seperti Ini

Di dalam undang-undang tersebut ternyata dijelaskan bahwa PPPK juga mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua.

Bagaimanakah penjelasan lengkapnya? Dirangkum BERITA TREN, inilah jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

Jaminan Pensiun

Baca Juga: Cara Pengaplikasian Materai Tempel dalam Dokumen Berkas PPPK 2024, Simak Ketentuannya

1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.

3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Cara Pengaplikasian Materai Tempel dalam Dokumen Berkas PPPK 2024, Simak Ketentuannya

Jaminan Hari Tua

1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.

2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.

3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.

Itulah penjelasan tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.***

Tags: Jaminan Hari TuaPensiunPNSPPPK

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Temukan Struktur “Kepala Berita” pada Teks Berita? CEK Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA MA Halaman 40

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren