BERITA TREN – Uang makan PNS 2025 telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia telah menggunakan kewenangannya untuk mengesahkan aturan terkait hal ini.
Uang makan PNS 2025 menjadi salah satu hal penting dalam pendapatan PNS, yang diterima bersamaan dengan gaji bulanan.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, dan menariknya, besaran uang makan ini berbeda untuk setiap golongan PNS.
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari, yang jika dihitung dalam sebulan mencapai Rp770.000.
Sementara itu, untuk PNS golongan III, nominal yang diterima adalah Rp37.000 per hari, setara dengan Rp814.000 setiap bulan.
Terakhir, PNS golongan IV akan mendapatkan nominal tertinggi, yakni Rp41.000 per hari, yang berarti totalnya mencapai Rp902.000 dalam sebulan.
Baca Juga: Sebagaimana Diatur PP nomor 5, Nominal Gaji PNS Golongan 3 Berlatar Belakang S1 Segini Besarannya!
Penting untuk dicatat bahwa nominal uang makan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diterima PNS pada tahun 2024.
Artinya, uang makan PNS 2025 tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Ini menunjukkan bahwa meskipun uang makan merupakan tambahan yang penting bagi pendapatan PNS, besaran yang diterima tetap sama.
Dengan demikian, perbedaan nominal uang makan disesuaikan berdasarkan golongan, yang mengindikasikan adanya struktur penghasilan yang berbeda di dalam profesi PNS.
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Harus Diatur Pemerintah? Jawabannya Mengejutkan!
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai negeri.
Di tahun 2025, PNS diharapkan dapat mengelola pendapatannya dengan baik, mengingat uang makan ini menjadi bagian dari penghasilan yang dapat mendukung kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Naik 8 Persen Sejak Awal Tahun, Gaji PNS Golongan 3 Sesuai Masa Kerja, Berapa Terendah?
Uang makan PNS 2025 menjadi salah satu hal yang penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan motivasi kerja mereka.***