BERITA TREN – PPPK paruh waktu akan menjadi fokus dalam pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024.
Keputusan final dari BKN dan MenPAN RB ini menunjukkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Pengangkatan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer yang selama ini ada.
Berdasarkan informasi terbaru, proses pengangkatan tenaga honorer akan melalui serangkaian tes seleksi yang dilaksanakan pada tahun 2024.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan terbuka bagi pelamar prioritas, seperti guru dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, periode kedua dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, yang akan menyasar tenaga honorer yang aktif di instansi pemerintah.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Tanpa Sertifikat Ini, Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024 Bisa Terancam Gagal
Tenaga honorer akan dipertimbangkan untuk diangkat dalam dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
MenPAN RB telah mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mengisi lowongan akan dialokasikan sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai ASN, meskipun dalam kapasitas yang berbeda.
Tenaga honorer yang memenuhi syarat dan tersedia untuk posisi penuh waktu akan diangkat, sedangkan yang tidak akan dialokasikan untuk PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini juga mencakup detail terkait jabatan yang dapat diisi, syarat, gaji, dan sistem kerja.
Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan tenaga honorer dapat memiliki kepastian dalam status pekerjaan mereka di masa depan.***