BERITA TREN – Honorer yang ingin mendaftar PPPK perlu memahami perbedaan PPPK full time dan part time.
Sebagai informasi, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan ditetapkan sebagai PPPK part time atau paruh waktu.
Secara umum, PPPK full time memiliki status kerja penuh waktu, sama seperti ASN, dengan jam kerja standar pegawai pemerintah, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam per minggu.
Di sisi lain, PPPK part time bekerja dengan jam yang lebih fleksibel atau lebih sedikit.
Waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi, meskipun pada umumnya jam kerja PPPK part time tetap mencapai 40 jam per minggu.
Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time dari Segi Penghasilan dan Tunjangan
Gaji PPPK full time lebih tinggi dibandingkan PPPK part time, sebab beban kerja dan tanggung jawabnya juga lebih besar.
Selain itu, PPPK full time menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan transportasi dan kesehatan.
Sementara itu, gaji PPPK part time lebih rendah karena beban tugas yang lebih ringan, dan tunjangannya juga terbatas, tergantung pada jam kerja atau jenis tugas yang diemban.
Hak Cuti dan Fasilitas
Pegawai PPPK full time memiliki hak cuti lebih panjang dan akses ke fasilitas seperti jaminan kesehatan, asuransi, dan bahkan jaminan pensiun, tergantung kebijakan lembaga pemerintah.
Baca Juga: Terus Bertambah! Jumlah Pelamar Pendaftaran PPPK Guru Mencapai 200 Ribu Lebih
Sebaliknya, hak cuti PPPK part time lebih terbatas, dan fasilitas yang diperoleh disesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati.
Pemerintah saat ini membuka seleksi PPPK 2024 dari 1 hingga 20 Oktober untuk gelombang awal.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi BKN, dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diunggah dalam format file.
Baca Juga: WOW! Pelamar Tembus 215 Ribu, Berapa yang Sudah Submit dan Verif MS PPPK Guru 2024?
Dengan memahami perbedaan PPPK full time dan part time, honorer dapat menyesuaikan harapannya dalam mengikuti seleksi, mulai dari gaji hingga jam kerja.***