BERITA TREN – Berapa passing grade SKD CPNS 2024 untuk semua formasi? Simak nilai-nilai berikut.
Ujian SKD CPNS 2024 telah dimulai sejak 15 Oktober 2024. Sejumlah persiapan dilakukan.
Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade.
Baca Juga: Terus Bertambah! Update Statistik Pelamar Pendaftaran PPPK Nakes dan Teknik 2024
Passing grade tersebut untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024.
Apa yang dimaksud dengan passing grade dalam CPNS 2024?
Passing grade pada pelaksanaan CPNS 2024 diartikan sebagai nilai minimal yang harus dipenuhi.
Passing grade ini harus dipenuhi setiap peserta ujian SKD CPNS 2024.
Ada tiga tes yang harus diikuti dalam SKD. Seperti misalnya tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Berikut ini adalah rincian passing grade untuk semua formasi dirangkum dari Pemkab Asahan:
Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Formasi Cum Laude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD minimum: 311
Nilai TIU minimum: 85
Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimum: 286
Nilai TIU minimum: 60.
Adapun nilai kumulatif maksimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 poin. Rinciannya sebagai berikut TWK (150 poin), TIU (175 poin), TKP (225 poin). ***