BERITA TREN – PPPK lulusan SMP dapat memperoleh penghasilan hingga Rp3,3 juta per bulan.
Hal ini diatur secara resmi dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Namun, besaran gaji PPPK lulusan SMP tersebut tidak serta-merta didapatkan begitu saja.
Melainkan, mereka harus mengikuti syarat tertentu berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji PPPK Lulusan SMP
Pegawai pemerintah dengan status PPPK dari berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga XVII, memiliki rentang upah yang berbeda-beda.
Besaran ini dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga: Kompetensi Teknis Seleksi PPPK 2024 Terkait Apa? Ini Bocoran Prediksinya
Untuk PPPK dengan golongan IV dan masa kerja antara 3 hingga 27 tahun, ada peningkatan gaji yang bertahap seiring lamanya masa pengabdian.
Misalnya, pegawai dengan masa kerja 3-4 tahun akan menerima Rp2.299.800 per bulan.
Pada masa kerja 5-6 tahun, penghasilannya naik menjadi Rp2.372.300.
Peningkatan gaji terus berlangsung setiap dua tahun, seperti Rp2.447.000 untuk MKG 7-8 tahun, dan Rp2.524.000 jika telah bekerja 9-10 tahun.
Baca Juga: Persiapan Syarat Administrasi, Ketentuan Materai PPPK 2024 Seperti Apa?
Lebih lanjut, pegawai yang sudah mengabdi selama 11-12 tahun berhak atas gaji Rp2.603.500.
Jika masa kerja mencapai 15-16 tahun, penghasilannya meningkat menjadi Rp2.770.100.
Dengan masa kerja yang semakin lama, seperti 21-22 tahun, pegawai akan mendapatkan Rp3.040.200 per bulan.
Pada akhirnya, gaji maksimal sebesar Rp3.336.600 hanya dapat dicapai setelah 27 tahun bekerja.
Baca Juga: Apakah Gagal dalam Seleksi CPNS 2024 Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Periode 2?
Artinya, untuk mencapai upah tertinggi tersebut, pegawai perlu menunjukkan dedikasi jangka panjang.
Dengan peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa meskipun hanya lulusan SMP, pegawai tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan gaji yang layak.
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masa pengabdian dan golongan.
PPPK lulusan SMP yang bekerja selama 27 tahun berhak menikmati penghasilan Rp3,3 juta per bulan.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024! Masih Ada Periode 2, Ketahui Lagi Cara Cek Data Non ASN di Database BKN
Ini sebagai bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam melayani masyarakat.***