BERITA TREN – Layaknya pegawai pemwri tah, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata juga mendapatkan sejumlah hak lho.
Salah satu hak yang nyata akan didapatkan oleh pensiunan PNS yaitu gaji pokok dan tunjangan.
Meskipun sudah pensiun, para PNS tersebut tetap akan dibayarkan gaji pokoknya setiap bulan.
Pembayaram gaji pokok pensiunan PNS ini dilakukan setiap awal bulan.
Semua hak tersebut masih didapatkan bagi pensiunan PNS apabila mereka masih hidup.
Lantas bagaimana hukumnya bagi pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia?
Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA MA Halaman 83, Soal Essay Bab 3
Apakah keluarga mereka tetap mendapatkan hak pensiunan PNS tersebut?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah hak bagi peserta pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Apabila peserta pensiunan PNS meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan hak diantaranya sebagai berikut.
1. Uang duka wafat (UDW).
2. Asuransi Kematian.
Baca Juga: Dibuka Dua Periode, Inilah Kriteria Pendaftarnya, Apakah Tidak Terdaftar di BKN Bisa Ikut Seleksi?
3. Pensiun Terusan 4 Bulan.
4. Pensiun Janda/Duda/Yatim
Itulah empat hak yang akan didapatkan oleh keluarga atau ahli waris dari pensiunan PNS apabila telah meninggal dunia.***