BERITA TREN – Penting diketahui bagi mereka yang akan ikut seleksi PPPK, apakah pegawai PPP memiliki nomor induk pegawai?
Aparatur sipil negeri (ASN) menjadi salah satu profesi idaman sejumlah masyarakat Indonesia.
Gaji dan tunjangan ditambah jaminan di masa tua adalah alasan mengapa ASN menjadi profesi yang sang didambakan.
Namun perlu diketahui, jika ASN bukan hanya sebatas PNS.
Di era sekarang ada juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang merupakan bagian dari ASN.
Sama seperti PNS, untuk menjadi PPPK pun ada seleksi yang harus dilewati.
Baca Juga: Tidak Cukup Hanya Pintar! Ini Cara Mempersiapkan Ujian Integritas di SKB CAT 2024 untuk Calon Dosen
Pada seleksi tahun ini atau di 2023, seleksi PPPK diproritaskan bagi non ASN atau honorer.
Bila sama dengan PNS, apakah PPPP juga memiliki nomor induk pegawai (NIP)?
NIP sebagai penanda jika seseorang memang terdata resmi sebagai seorang aparatur ASN.
Baca Juga: PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peluang Baru di Sektor Publik
Mengenai apakah PPPK juga memiliki NIP? Ini jawabannya.
Berdasarkan UU ASN nomor 2024 tahun 2023, pada pasal 7 disebutkan jika seorang ASN memiliki nomor induk pegawai.
Artinya PPPK sebagai bagian dari ASN sudah pasti memiliki nomor induk pegawai atu NIP juga.
Itulah penjelasan terkait apakah PPPK nantinya ketika sudah diangkat memiliki nomor induk pegawai atau NIP juga. ***







