Â
BERITA TREN – Materi TWK pada SKD CPNS 2024 nantinya akan berisikan pertanyaan seputar tiga lembaga yudikatif di Indonesia.
Tiga lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Biasanya pada materi TWK, pertanyaan seputar 3 lembaga di Indonesia ini akan berkaitan dengan perbedaannya.
Baca Juga: Nonton Delico’s Nursery Episode 9 Sub Indo, Bukan Anoboy dan Otakudesu: Cek Disini!
Para peserta SKD CPNS 2024 harus bisa membedakan acara tugas Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Yudisial.
Dilihat secara sekilas, ke-3 lembaga tersebut memang memiliki tugas yang hampir-hampir sama.
Namun setelah didalami ketika Lembaga ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar loh.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, inilah cara membedakan soal tiga lembaga yudikatif pada materi TWK CPNS 2024.
Di Indonesia terdapat tiga lembaga yudikatif yang sekilas sama, namun ternyata memiliki tugas berbeda yaitu sebagai berikut.
1. Mahkamah Agung (MA)
Bertugas mengadili pada tingkat kasasi. Jika jasa atau terdakwa tidak terima atas putusan tingkat bawahnya. Seperti PN dan PT.
Mahkamah Agung melakukan uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Mereka juga menyerta dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.
Terakhir Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan PK putusan pengadilan.
Baca Juga: Masa Sanggah dan Jawab Sanggah PPPK 2024 Kapan Tanggalnya? Simak Penjelasan Berikut
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi bertugas mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK memutus sengketa kewenangan dan lembaga negara, dimana kewenangannya diberikan oleh UUD.
Selain itu MK juga mengutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil Pemilu.
Baca Juga: Kenapa Peserta Lolos CPNS 2024 Perlu Siapkan Dana Darurat? BKN Beri Penjelasan
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
KY menetapkan kode etik dan/ pedoman perilaku Hakim bersama MA.
Terakhir KY bertugas menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.***







