BERITA TREN – Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada Januari 2024, gaji PPPK guru SD lulusan S1 telah diatur secara rinci dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Melalui peraturan ini, diharapkan transparansi mengenai gaji akan meningkat, sehingga para guru dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih baik.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima tidak hanya mencerminkan masa kerja saja.
Akan tetapi, juga memberikan motivasi bagi guru untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan yang berkualitas.
Rincian Gaji PPPK Guru Lulusan S1
Guru SD berpendidikan S1 yang bekerja sebagai pegawai pemerintah tergolong dalam kelompok PPPK golongan IX.
Untuk gaji PPPK golongan IX, berikut adalah rincian penghasilan berdasarkan masa kerja:
Baca Juga: Wih! Gaji PPPK Guru Bakal Naik Sebesar Rp2 Juta! Guru Makin Sejahtera!
– 0 – 1 tahun: Rp3.203.600
– 2 – 3 tahun: Rp3.304.400
– 4 – 5 tahun: Rp3.408.500
– 6 – 7 tahun: Rp3.515.900
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 untuk Guru Honorer: Inilah Urutan Prioritas dan Peluang Lolos Terbesar!
– 8 – 9 tahun: Rp3.626.600
– 10 – 11 tahun: Rp3.740.800
– 12 – 13 tahun: Rp3.858.600
– 14 – 15 tahun: Rp3.980.200
– 16 – 17 tahun: Rp4.105.500
– 18 – 19 tahun: Rp4.234.800
– 20 – 21 tahun: Rp4.368.200
– 22 – 23 tahun: Rp4.505.800
– 24 – 25 tahun: Rp4.647.700
– 26 – 27 tahun: Rp4.794.100
– 28 – 29 tahun: Rp4.945.100
– 30 – 31 tahun: Rp5.100.800
– 32 tahun: Rp5.261.500
Baca Juga: Tak Terdata di Database BKN? Begini Nasib Guru Non ASN Apakah Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak
Dari rincian tersebut, untuk seorang guru SD lulusan S1 yang telah bekerja selama 2 tahun, gaji yang diterima adalah sebesar Rp3.304.400.
Dengan informasi ini, diharapkan para calon guru atau mereka yang sudah berstatus PPPK dapat memahami struktur gaji yang berlaku.
Gaji PPPK guru SD lulusan S1 memang sesuai dengan masa kerja dan bisa menjadi pertimbangan dalam memilih karier di dunia pendidikan.***