BERITA TREN – Peserta yang tertangkap basah menyebarkan soal SKD CPNS 2024 dipastikan kena sanksi berat
Baca Juga: Dokumen untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Apa Saja? Siapkan 3 Berkas Ini
Harus berlangsung jujur, peserta yang tertangkap atau ketahuan menyebarkan soal SKD CPNS kepada peserta lain dalam media apapun akan dikenai sanksi.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi berupa diskualifikasi. Itu artinya peserta tidak dapat lagi mengikuti ujian seleksi SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Atur Strategi Urutan Pengerjaan SKD dengan Mengetahui Sebaran Soal Tiap Materinya
Tentu ini akan menjadi sangat merugikan. Maka diimbau oleh BKN untuk tidak melakukan tindak kecurangan tersebut.
“DILARANG MENYEBARKAN SOAL SKD CPNS,” tulis BKN yang dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resminya.
Lewat laman Instagram pribadinya, BKN menjelaskan bahwa sesuai peraturan BKN nomor 5 tahun 2024.
Dimana dalam peraturan tersebut peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apapun.
Dalam hal ini BKN juga menegaskan bahwa bagi peserta yang menjadi pelaku penyebaran soal SKS CPNS 2024 akan diberikan sanksi diskualifikasi.
Baca Juga: Ingin Jadi Pahlawan di Balik Layar Operasi? Mari Mengenal Lebih Dekat Jurusan Anestesi
Proses seleksi SKD CPNS 2024 ini baru akan berakhir pada tanggal 14 November 2024 mendatang.
Bagi peserta skd CPNS yang tidak ingin terlibat, sebaiknya memilih untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan jelas-jelas culas.
Itulah sanksi berat berupa diskualifikasi yang akan diberikan kepada peserta yang ketahuan memberikan jawaban soal atau menyebarkan soal SKD CPNS 2024. ***