Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti sakit bagi seorang ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya hanya diberikan selama satu hari.

Hak atas cuti sakit bagi seorang ASN PNS itu pun bisa didapatkan apabila mereka telah menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu sebagai bukti dukung, ASN PNS yang mengajukan cuti sakit itupun juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Mengenal Gelar dan Prospek Karier di Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Apabila cuti sakit dari seorang ASN PNS lebih dari satu hari, maka mereka juga bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi.

Dengan syarat PNS tersebut juga tetap melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

Untuk surat keterangan sakit dari dokter tersebut bisa didapatkan baik dari dokter di dalam negeri maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek dan dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

Baca Juga: Pilihan Seru Kuliah di LSPR Jakarta, Kampus Kece dengan Jurusan Komunikasi Favorit!

Lantas bagaimana kondisinya apabila cuti sakit seorang ASN PNS tersebut tidak bisa diambil selama satu atau dua hari?

Dengan alasan bahwa ternyata selama satu atau dua hari tersebut ASN PNS itu ternyata belum sembuh.

Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.

Baca Juga: Kriteria Skor TWK dan TKP yang Kurang alias di Bawah Passing Grade tapi Masih Bisa SKB, Cek di Sini!

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Masih Berlangsung! Inilah 3 Jenis Lokasi SKD CPNS 2024, Ada Tilok Mandiri Instansi

Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?

Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***

Tags: asn PNSCuti Sakitkepegawaiansembuh

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Pendaftaran PPPK Kemenag Sudah Dibuka? Ini Cara Pendaftarannya

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren