BERITA TREN – Cuti sakit bagi seorang ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya hanya diberikan selama satu hari.
Hak atas cuti sakit bagi seorang ASN PNS itu pun bisa didapatkan apabila mereka telah menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasannya.
Selain itu sebagai bukti dukung, ASN PNS yang mengajukan cuti sakit itupun juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Mengenal Gelar dan Prospek Karier di Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Apabila cuti sakit dari seorang ASN PNS lebih dari satu hari, maka mereka juga bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi.
Dengan syarat PNS tersebut juga tetap melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Untuk surat keterangan sakit dari dokter tersebut bisa didapatkan baik dari dokter di dalam negeri maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek dan dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.
Baca Juga: Pilihan Seru Kuliah di LSPR Jakarta, Kampus Kece dengan Jurusan Komunikasi Favorit!
Lantas bagaimana kondisinya apabila cuti sakit seorang ASN PNS tersebut tidak bisa diambil selama satu atau dua hari?
Dengan alasan bahwa ternyata selama satu atau dua hari tersebut ASN PNS itu ternyata belum sembuh.
Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.
Baca Juga: Kriteria Skor TWK dan TKP yang Kurang alias di Bawah Passing Grade tapi Masih Bisa SKB, Cek di Sini!
1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.
2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.
Baca Juga: Masih Berlangsung! Inilah 3 Jenis Lokasi SKD CPNS 2024, Ada Tilok Mandiri Instansi
Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?
Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***