BERITA TREN – Ada 4 kategori atau golongan yang diwajibkan menjadi kepesrtaan Taspen.
Agar tidak kerepotan di hari tua, Taspen berusaha memastikan jaminan hari tua bari pesertanya.
Taspen sendiri seperti diketahui merupakan layanan yang diberikan oleh bagian kepegawaian untuk pegawai yang hendak masuk masa pensiun.
Baca Juga: Luar Biasa! Ibu Rumah Tangga Ini Pecahkan Rekor Skor CAT Tertingigi CPNS Kemenkumham
Atau pegawai tersebut meninggal dunia. Ini memastikan jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Masa kepesertaan Taspen itu sendiri bagi ASN dimulai sejak pengangkatan dan gaji dibayarakan.
Artinya jika menjadi PNS, seseroang kepesertaan Taspennya sudah aktif sejak menjadi CPNS.
Berikut ini adalah 4 kategori atau golongan yang wajib menjadi peserta Taspen:
1. CPNS dan PNS kecuali departemen keamanana
2. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Baca Juga: Di Balik Layar Transfusi: Serunya Belajar di Jurusan Teknologi Bank Darah
3. Pejabat negara
4. Pimpinan atau anggota DPRD..
Melihat kategori di atas, artinya ASN wajib jadi peserta taspen. Baik itu PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Mau Berjuang di SKB? Ini Waktu Pengerjaan Tes SKB CAT dan Bobot Hasil Integrasi
Masa kepsertaan berakhir jika ASN diberhentikan atau dinyatakan meninggal dunia.
Demikian mengenai 4 kategori yang harus wajib menjadi peserta Taspen. ***