Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Keliru! 4 Kateogri ini WAJIB jadi Ikut Kepesertaan Taspen, Siapa Saja?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Ada 4 kategori atau golongan yang diwajibkan menjadi kepesrtaan Taspen.

Agar tidak kerepotan di hari tua, Taspen berusaha memastikan jaminan hari tua bari pesertanya.

Taspen sendiri seperti diketahui merupakan layanan yang diberikan oleh bagian kepegawaian untuk pegawai yang hendak masuk masa pensiun.

Baca Juga: Luar Biasa! Ibu Rumah Tangga Ini Pecahkan Rekor Skor CAT Tertingigi CPNS Kemenkumham

Atau pegawai tersebut meninggal dunia. Ini memastikan jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Masa kepesertaan Taspen itu sendiri bagi ASN dimulai sejak pengangkatan dan gaji dibayarakan.

Artinya jika menjadi PNS, seseroang kepesertaan Taspennya sudah aktif sejak menjadi CPNS.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Halaman 15, Laporan Hasil Observasi Teks “Sepeda Motor di Indonesia”

Berikut ini adalah 4 kategori atau golongan yang wajib menjadi peserta Taspen:

1. CPNS dan PNS kecuali departemen keamanana

2. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Baca Juga: Di Balik Layar Transfusi: Serunya Belajar di Jurusan Teknologi Bank Darah

3. Pejabat negara

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Pimpinan atau anggota DPRD..

Melihat kategori di atas, artinya ASN wajib jadi peserta taspen. Baik itu PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Mau Berjuang di SKB? Ini Waktu Pengerjaan Tes SKB CAT dan Bobot Hasil Integrasi

Masa kepsertaan berakhir jika ASN diberhentikan atau dinyatakan meninggal dunia.

Demikian mengenai 4 kategori yang harus wajib menjadi peserta Taspen. ***

Tags: ASNkepesertaanPPPKTaspen

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Deretan 3 Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 Termasuk Mandiri, Ketahui Juga Jenis Tesnya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren