BERITA TREN – Kapan bisa mengajukan cuti luar tanggunan negara? Sebelum mengajukan, sebaiknya pahami dulu soal aturan pengajuan.
Cuti luar tanggungan negara merupakan salah satu hak yang dimiliki seorang ASN PNS.
Pada dasarnya cuti apapun juga merupakan hak yang dimiliki oleh seorang PNS ketika dirinya masih aktif bekerja.
Baca Juga: Nonton Tasuketsu Fate of the Majority Episode 17 Sub Indo, Sergap dan Hancurkan!
Terkait cuti di luar tanggunan negara, hanya PNS dengan kriteria tertentu yang bisa mendjapatkan.
Cuti di luar tanggunan negara seorang PNS harus telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun dirangkum dari penjelasan akun Instagram @bkgoidofficial soal cuti luar tanggungan negara adalah sebagai berikut:
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yaitu sebagai berikut.
1. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dari jabatannya.
2. Jabatan yang jadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
3. Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS tersebut tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pastikan sebelum cuti sudah menyelesaikan tugasnya. Atau apabila belum dapat berkoordinasi dengan yang menggantikan.
Tujuannya agar ketika cuti, nantinya pekerjaan di kantor tidak terganggu.
Itulah aturan terkait kapan bisa ajukan cuit di luar tanggungan negara. ***