Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kapan Bisa Ajukan Cuti Luar Tanggungan Negera? Ada 3 Poin Penting yang Harus Dipahami Terkait pengajuan Cuti

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Kapan bisa mengajukan cuti luar tanggunan negara? Sebelum mengajukan, sebaiknya pahami dulu soal aturan pengajuan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti luar tanggungan negara merupakan salah satu hak yang dimiliki seorang ASN PNS.

Pada dasarnya cuti apapun juga merupakan hak yang dimiliki oleh seorang PNS ketika dirinya masih aktif bekerja.

Baca Juga: Nonton Tasuketsu Fate of the Majority Episode 17 Sub Indo, Sergap dan Hancurkan!

Terkait cuti di luar tanggunan negara, hanya PNS dengan kriteria tertentu yang bisa mendjapatkan.

Cuti di luar tanggunan negara seorang PNS harus telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun dirangkum dari penjelasan akun Instagram @bkgoidofficial soal cuti luar tanggungan negara adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pengusaha Muda Siap Sukses, BRI dan HIPMI Jalin Sinergi Strategis untuk Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yaitu sebagai berikut.

1. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dari jabatannya.

2. Jabatan yang jadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Teologi: Studi Ketuhanan dan Etika untuk Kehidupan yang Lebih Bermakna, Pelajari Manfaat dan Peluang Karirnya!

3. Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS tersebut tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Pastikan sebelum cuti sudah menyelesaikan tugasnya. Atau apabila belum dapat berkoordinasi dengan yang menggantikan.

Tujuannya agar ketika cuti, nantinya pekerjaan di kantor tidak terganggu.

Itulah aturan terkait kapan bisa ajukan cuit di luar tanggungan negara. ***

Tags: asn PNSCutihakpengajuan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Guru Berstatus PPPK Solusi Terbaik, Ini 5 Golongan Prioritas dalam Seleksi dan Pendaftaran

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren