BERITA TREN – Soal TWK SKD CPNS 2024 tentang tugas dan wewenang DPD serta DPR memang kerap ditanyakan.
Para peserta ternyata masih banyak yang kebingungan tentang wewenang dan tugas antara DPD dan DPR.
DPR mewakili suara rakyat dan terdiri dari anggota dari berbagai partai politik yang terpilih dalam pemilu.
Baca Juga: Kapan Seleksi Administrasi PPPK 2024 Gelombang 2? Ini Jadwal Rinciannya
Sementara itu, DPD mewakili daerah melalui calon perseorangan, mencegah distorsi politik dari perwakilan ganda.
DPR menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi anggaran dan pengawasan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
DPD di sisi lain terlibat dalam pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, memberikan pandangan terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan pelaksanaan UU.
Baca Juga: Siapakah yang Masuk Kriteria Tenaga PPPK Paruh Waktu? Tetap Ada Peluang bagi Non ASN
Sebagai dua lembaga legislatif yang saling melengkapi, DPR dan DPD berkolaborasi dalam MPR RI untuk memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah kisi-kisi tugas dan wewenang DPD serta DPR pada soal TWK SKD CPNS 2024.
Adapun tugas dan wewenang DPD RI yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: SMK MUTU Gondanglegi, Sekolah Penuh Prestasi dengan Jurusan Kece untuk Masa Depan
1. Mengajukan usulan RUU membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah pemekaran daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
2. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
3. Pemantauan dan evaluasi Rancangan peraturan daerah atau Raperda.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR.
5. Menyusun program legislasi nasional atau Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Sedangkan tugas dan wewenang DPR RI yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: SMK MUTU Gondanglegi, Sekolah Penuh Prestasi dengan Jurusan Kece untuk Masa Depan
1. Menyusun dengan diskusikan rancangan undang-undang.
2. Menyusun program legislasi nasional.
3. Menerima RUU dari DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran daerah dan pembangunan keuangan daerah.
Baca Juga: Daripada Bengong, Simak 4 Cara Belajar SKB CPNS 2024, Mulai Persiapkan Diri
4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden atau DPD.
5. Menetapkan undang-undang bersama presiden.
6. Menyetujui atau menolak RUU tentang APBN.
7. Melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN dan kebijakan.
8. Mengumpulkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
9. Memberikan pesertujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, serta memgangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
10. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi, serta pengangjatan duta besar.
11. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan rekomendasi DPD.***