Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan BKN

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

 

BERITA TREN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN).

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga mendapatkan sejumlah hak dan kewajiban sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun dalam hal ini perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada masa kerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Sering Keluar di Tes TWK SKD CPNS, Kisi-kisi Tugas dan Wewenang DPD serta DPR

Di mana PNS memiliki masa kerja sejak diangkat menjadi pegawai sampai nanti batas usia pensiun.

Sedangkan PPPK hanyalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang mata kerjanya hanya sampai batas waktu tertentu.

Pada surat keputusan yang diberikan oleh BKN, masa kerja PPPK diatur selama 5 tahun jabatan.

Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya

Hal ini tentu berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya seperti PNS dengan mana masa kerja mereka tidak diatur seperti masa kerja PPPK.

Lantas ketika masa kerja PPPK telah habis, apakah mereka bisa memperpanjangnya?

Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, BKN telah memberikan jawaban terkait masa kerja PPPK tersebut.

Baca Juga: REFERENSI! Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP MTs Halaman 146, Lembar Aktivitas 2: Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa

Dalam penjelasannya, BKN menyebutkan bahwa masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.

Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/ penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Berdasarkan penjelasan BKN ini, para PPPK tidak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya

Karena apabila masa kerjanya telah habis para PPPK tersebut dapat melakukan perpanjangan masa kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bahkan PPPK tersebut dapat bekerja sampai mereka mencapai batas usia pensiun lho.

Namun tentu setelah masa kerja mereka telah habis, mereka harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu.***

Tags: BKNmasa kerjaperpanjanganPPPK

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Dewan Pers Dukung Program BRI Fellowship Journalism 2025, Tujuannya Guna Meningkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren