BERITA TREN – Seleksi PPPK 2024 menjadi hal yang penting bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan ketentuan, honorer dengan kategori tertentu diwajibkan untuk mengikuti dan lulus seleksi ini agar dapat memperoleh status ASN.
Pada tahap pertama seleksi, hanya beberapa kategori pelamar yang diizinkan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! Inilah 3 Dokumen Penting untuk Pendaftaran PPPK 2024 Periode 2, Apa Saja?
Pelamar prioritas dalam seleksi ini mencakup guru yang telah masuk dalam daftar prioritas tahun 2023 serta tenaga honorer eks kategori II (eks THK-II).
Selain itu, tenaga honorer non-ASN yang telah terdaftar di database BKN juga termasuk dalam kategori ini.
Seleksi PPPK tahap kedua ditujukan bagi tenaga honorer non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut.
Namun, pelamar ini tidak boleh terdaftar di database non-ASN BKN.
Kewajiban mengikuti seleksi PPPK 2024 juga berlaku bagi tenaga honorer yang mendekati usia pensiun.
Honorer yang hanya memiliki waktu satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun diwajibkan lulus seleksi PPPK 2024 ini, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Secara umum, batas usia pensiun bagi PPPK adalah maksimal 60 tahun.
Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024
Oleh karena itu, tenaga honorer yang telah mencapai usia 59 tahun perlu lulus seleksi tahun ini.
Jika gagal dalam seleksi PPPK 2024, mereka bisa kehilangan kesempatan untuk mendaftar di masa mendatang.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menyatakan bahwa ke depannya, PPPK akan menjadi prioritas dalam pengadaan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Beda Ujian Seleksi PPPK dan SKD CPNS dari Segi Materi Soal, Ada Wawancara untuk Non ASN?
Hal ini berarti kesempatan akan terbuka lebih luas untuk pelamar umum, tetapi tetap memperhatikan batas usia maksimal yang ditetapkan.
Bagi tenaga honorer yang tahun ini memasuki usia pensiun maksimal, kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 sangat penting.
Jika mereka tidak lulus, kemungkinan besar mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK di tahun-tahun berikutnya, terutama jika aturan usia pensiun tetap berlaku.***







