BERITA TREN – Seleksi PPPK 2024 kali ini dibuka dengan ketentuan yang cukup ketat oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tenaga non ASN titipan yang ingin mengambil kesempatan mendaftar di PPPK 2024.
Dimana pemerintah secara ketat membuka dan mengawal seleksi PPPK 2024 melalui BKN serta Kemenpan RB.
Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Seperti Ini
Dimulai dari seleksi administrasi. Pemerintah melaluo BKN mengumumkan bahwa seleksi admunistrasi PPPK 2024 dibuka menjadi dua gelombang.
Yaitu gelombang 1 yang dibuka sejak awal Oktober 2024 kemarin.
Selanjutnya gelombang kedua yang nantinya baru dibuka pada 17 November 2024.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 88, SIMAK Teks Prosedur!
Menariknya lagi, setiap gelombang pendaftaran pada PPPK 2024 ini memiliki krtiteria pelamar.
Pelamar PPPK 2024 gelombang 1 hanyalah pelamar prioritas, Eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Diluar kriteria tersebut dipastikan tidak akan bisa mendaftar pada PPPK 2024 gelombang 1.
Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024
Selanjutnya pada gelombang 2, pelamar yang bisa mendaftar di PPPK 2024 yaitu tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN namun bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut dan lulusan PPG untuk formasi guru.
Namun dibalik ketatnya proses seleksi PPPK 2024 ini, ternyata terdapat sebuah keuntungan di dalamnya.
Dikatakan oleh BKN, bagi pelamar PPPK 2024 yang gagal pada seleksi administrasi gelombang 1 ternyata masih bisa mendaftar di gelombang 2.
BKn secara jelas telah mengungkapkan bahwa pelamar PPPK 2024 gelombang 1 yang gugur di administrasi masih punya peluang di gelombang 2.
Kenapa demikiam? Karena menurut pengumuman dari BKN, syarat umum calon pelamar PPPK tahap 2 adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah minimal dua tahun secara terus menerus.
Sementara pelamar pada PPPK tahap 1 memenuhi kriteria pelamar yakni tenaga honorer yang bekerja aktif minimal dua tahun tanpa putus.
Pemerintah berharap, melalui pembukaan PPPK tahap 2 ini, lebih banyak tenaga honorer yang dapat diakomodasi dalam formasi PPPK 2024.***