BERITA TREN- Apakah seorang PNS yang mengurus hak anggota keluarga meninggal bisa mengajukan cuti?
Ditinggalkan keluarga yang berpulang menyisakan kesedihan mendalam pastinya.
Terkadang sulit untuk bisa berkonsentrasi. Apalagi jika yang meninggal seperti misalnya ayah, ibu, atau saudara.
Baca Juga: Luar Biasa! Segini Total Peserta SKD CPNS 2024, Langsung Mencapai 3 Jutaan?
Pilihan terbaik adalah rehat sejenak dari pekerjaan dan menyembuhkan diri.
Apalagi jika seseorang diminta untuk mengurus surat-surat atau hak anggota keluarga yang meninggal tadi.
Dalam ketentuan bagi ASN PNS ada cuti alasan penting (CAP).
Baca Juga: CATAT! 6 Kriteria PNS Penerima CAP, Mohon Maaf Selain Itu Tidak Bisa
Cuti ini diberikan kepada ASN PNS yang memang mengharuskan tidak bekerja karena ada sesuatu di luar pekerjaan yang harus ditangani.
Apakah mengurus hak atau berkas keluarga yang meninggal, seorang PNS bisa atau diberikan cuti?
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS penerima CAP.
1. Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
2. Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia.
3. Melangsungkan perkawinan.
4. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi Caesar.
5. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
6. PNs yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.
Semoga dapat dipahami, itulah kriteria PNS yang mendapatkan cuti alasan penting. Salah satunya saat harus mengurus hak anggota keluarga meninggal. ***