BERITA TREN – Seperti apakah kriteria ASN PNS yang berhak atas cuti besar? Simak penjelasan berikut.
ASN PNS berhak mendapatkan cuti dan tentunya tidak mengurangi gaji mereka sebagai ASN.
Namun tentunya tidak semua ASN PNS bisa langsung mendapatkan hak atas cuti besarnya tersebut.
Salah satunya seorang PNS harus bekerja dalam waktu minimal tertentu.
Tidak hanya harus bekerja dalam kurun waktu tertentu, PNS juga cuti paling lama 3 bulan.
Tidak bisa cuti paling lama lebih dari tiga bulan karena melewati aturan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Selisih Gaji CPNS dan PNS Golongan III Ternyata Mencapai Jutaan Rupiah, Ini Data Lengkapnya!
Seperti apa ketentuan cuti besar bagi ASN dan PNS? Satu yang pasti cuti besar ini sudah menjadi hak seorang ASN.
Biasanya oleh seorang ASN dimanfaatkan untuk keperluan keluarga yang memang sudah direncakanan sejak lama.
Berikut ini adalah kriteria ASN PNS yang berhak cuti besar:
1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.
Demikian tadi terkait  kriteria ASN PNS yang berhak atas cuti besar? Simak penjelasan berikut. ***







