BERITA TREN – Ternyata, walaupun memiliki golongan yang sama, gaji PNS dan CPNS golongan III memiliki nominal yang jauh berbeda.
Perbedaan ini disebabkan oleh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perbedaan gaji PNS dan CPNS golongan III ini terkait status kepegawaian antara keduanya.
Status CPNS dan PNS
CPNS atau calon pegawai negeri sipil adalah tahapan awal sebelum seseorang diangkat menjadi PNS.
Dalam masa ini, seorang CPNS belum dianggap memiliki status penuh sebagai PNS.
CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun untuk membuktikan kelayakan mereka.
Baca Juga: CATAT! 6 Kriteria PNS Penerima CAP, Mohon Maaf Selain Itu Tidak Bisa
Jika memenuhi syarat dan lulus penilaian, barulah mereka diangkat menjadi PNS.
Berbeda dengan PNS, CPNS belum mendapatkan hak penuh, baik dari segi tunjangan maupun gaji.
Gaji mereka hanya dihitung sebesar 80 persen dari nominal gaji PNS di golongan yang sama.
Oleh karena itu, meskipun CPNS berada di golongan III, jumlah yang diterima jauh lebih rendah dibandingkan dengan PNS yang memiliki golongan sama.
Baca Juga: Ajukan Permintaan Tertulis, Ini Lamanya Cuti Melahirkan Seorang ASN PNS
Perbandingan Gaji PNS dan CPNS Golongan III
Berikut adalah perbandingan gaji antara PNS dan CPNS golongan III:
1. Gaji PNS Golongan III
– IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
– IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
– IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
– IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
2. Gaji CPNS Golongan III
– IIIa: Rp 2.228.560
– IIIb: Rp 2.322.880
– IIIc: Rp 2.421.120
– IIId: Rp 2.523.520
Baca Juga: Santunan Kecelakaan Kerja PNS yang Perlu Anda Ketahui Sekarang Juga! Jangan Abaikan!
Perbedaan nominal ini menjadi salah satu konsekuensi dari status CPNS yang belum sepenuhnya memperoleh hak seperti PNS.
Ketika CPNS diangkat menjadi PNS, mereka baru akan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
Hal ini berlaku di semua golongan, termasuk golongan III.
Dengan demikian, gaji PNS dan CPNS golongan III memang memiliki perbedaan besar sesuai ketentuan yang berlaku.***