Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Santunan Kecelakaan Kerja PNS yang Perlu Anda Ketahui Sekarang Juga! Jangan Abaikan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Santunan kecelakaan kerja PNS adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial, mulai dari penggantian biaya pengobatan hingga santunan akibat cacat atau ketidakmampuan bekerja.

Dengan adanya santunan kecelakaan kerja PNS, pegawai yang menghadapi risiko dalam pekerjaan dapat merasa lebih terlindungi.

pnsBaca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Dukungan ini mencakup berbagai jenis bantuan, termasuk biaya pengangkutan, rehabilitasi, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kondisi cacat total.

Santunan Kecelakaan Kerja bagi PNS

Berikut ini adalah rincian santunan yang dapat diterima oleh PNS sesuai jenis kerugian yang dialami.

1. Biaya Pengangkutan dan Pertolongan Pertama

PNS yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan penggantian biaya pengangkutan ke rumah sakit atau rumah.

Baca Juga: Harus Tahu! PNS Tetap Harus Melaporkan Pajak Penghasilan Mereka Setiap Tahun Meski Setiap Bulan Dipotong Otomatis dari Gaji

Jumlah maksimal tergantung jenis transportasi yang digunakan:

– Transportasi darat, sungai, atau danau: Rp1.300.000,00.

– Transportasi laut: Rp1.950.000,00.

– Transportasi udara: Rp3.250.000,00.

Jika menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, biaya tertinggi dari masing-masing transportasi yang digunakan akan diberikan.

Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

2. Santunan Sementara

PNS yang tidak dapat bekerja sementara waktu akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 100 persen dari gaji terakhir setiap bulan hingga dinyatakan mampu kembali bekerja.

3. Santunan Cacat

Santunan cacat diberikan sesuai jenis cacat yang dialami:

– Cacat sebagian anatomis atau fungsi: Dibayar sekaligus berdasarkan persentase tabel x 80 x gaji terakhir.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

– Cacat total tetap: Santunan sekaligus sebesar 70% x 80 x gaji terakhir, ditambah santunan berkala Rp250.000,00 per bulan selama 24 bulan.

4. Biaya Rehabilitasi dan Alat Bantu

PNS berhak atas penggantian biaya alat bantu (orthose) atau alat pengganti (prothese) satu kali sesuai harga standar, ditambah 40 persen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, biaya rehabilitasi medik ditanggung hingga Rp2.600.000,00.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

5. Penggantian Biaya Gigi Tiruan

Penggantian biaya gigi tiruan diberikan hingga nominal maksimum Rp3.900.000,00 per kasus.

Santunan ini memastikan PNS yang mengalami kecelakaan kerja tetap mendapatkan perlindungan finansial untuk mendukung pemulihan mereka.***

Tags: kecelakaankerjaPNSSantunan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

PNS Terkena Cacat Karena Kecelakaan Kerja? Ini Cara Dapatkan Tunjangan Cacat yang Bisa Mencapai 100% Persen Gaji!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren