BERITA TREN – Santunan kecelakaan kerja PNS adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial, mulai dari penggantian biaya pengobatan hingga santunan akibat cacat atau ketidakmampuan bekerja.
Dengan adanya santunan kecelakaan kerja PNS, pegawai yang menghadapi risiko dalam pekerjaan dapat merasa lebih terlindungi.
pnsBaca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!
Dukungan ini mencakup berbagai jenis bantuan, termasuk biaya pengangkutan, rehabilitasi, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kondisi cacat total.
Santunan Kecelakaan Kerja bagi PNS
Berikut ini adalah rincian santunan yang dapat diterima oleh PNS sesuai jenis kerugian yang dialami.
1. Biaya Pengangkutan dan Pertolongan Pertama
PNS yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan penggantian biaya pengangkutan ke rumah sakit atau rumah.
Jumlah maksimal tergantung jenis transportasi yang digunakan:
– Transportasi darat, sungai, atau danau: Rp1.300.000,00.
– Transportasi laut: Rp1.950.000,00.
– Transportasi udara: Rp3.250.000,00.
Jika menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, biaya tertinggi dari masing-masing transportasi yang digunakan akan diberikan.
Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!
2. Santunan Sementara
PNS yang tidak dapat bekerja sementara waktu akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 100 persen dari gaji terakhir setiap bulan hingga dinyatakan mampu kembali bekerja.
3. Santunan Cacat
Santunan cacat diberikan sesuai jenis cacat yang dialami:
– Cacat sebagian anatomis atau fungsi: Dibayar sekaligus berdasarkan persentase tabel x 80 x gaji terakhir.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!
– Cacat total tetap: Santunan sekaligus sebesar 70% x 80 x gaji terakhir, ditambah santunan berkala Rp250.000,00 per bulan selama 24 bulan.
4. Biaya Rehabilitasi dan Alat Bantu
PNS berhak atas penggantian biaya alat bantu (orthose) atau alat pengganti (prothese) satu kali sesuai harga standar, ditambah 40 persen.
Selain itu, biaya rehabilitasi medik ditanggung hingga Rp2.600.000,00.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!
5. Penggantian Biaya Gigi Tiruan
Penggantian biaya gigi tiruan diberikan hingga nominal maksimum Rp3.900.000,00 per kasus.
Santunan ini memastikan PNS yang mengalami kecelakaan kerja tetap mendapatkan perlindungan finansial untuk mendukung pemulihan mereka.***