Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Terkena Cacat Karena Kecelakaan Kerja? Ini Cara Dapatkan Tunjangan Cacat yang Bisa Mencapai 100% Persen Gaji!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan cacat bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja diberikan sebagai bentuk perlindungan.

Tunjangan cacat bagi PNS ini diberikan kepada pegawai negeri yang kehilangan fungsi tubuh akibat kecelakaan kerja.

Tunjangan cacat bagi PNS ini diberikan kepada ASN yang diberhentikan dengan hormat karena cacat atau yang pemutusan hubungan kerjanya sebagai PPPK akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Santunan Kecelakaan Kerja PNS yang Perlu Anda Ketahui Sekarang Juga! Jangan Abaikan!

Besaran tunjangan cacat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir, yang bergantung pada tingkat kecacatan yang dialami.

Tunjangan ini diberikan setiap bulan sejak keputusan pemberhentian hingga peserta meninggal dunia.

Rincian Tunjangan Cacat bagi PNS yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Berikut adalah rincian persentase gaji yang diterima berdasarkan tingkat kecacatan:

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

– 70% dari gaji terakhir: Jika kehilangan penglihatan kedua mata, pendengaran kedua telinga, atau kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.

– 50% dari gaji terakhir: Jika kehilangan lengan dari sendi bahu ke bawah, atau kedua kaki dari mata kaki ke bawah.

– 40% dari gaji terakhir: Jika kehilangan lengan dari atas siku ke bawah, atau salah satu kaki dari pangkal paha.

– 30% dari gaji terakhir: Jika kehilangan penglihatan sebelah mata, pendengaran sebelah telinga, tangan dari atas atau pergelangan ke bawah, atau salah satu kaki dari mata kaki ke bawah.

Baca Juga: Harus Tahu! PNS Tetap Harus Melaporkan Pajak Penghasilan Mereka Setiap Tahun Meski Setiap Bulan Dipotong Otomatis dari Gaji

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika terjadi beberapa kecacatan, tunjangan cacat dihitung dengan menjumlahkan persentase untuk tiap kecacatan, dengan total maksimum sebesar 100% dari gaji terakhir.

Tunjangan cacat bagi PNS ini menjadi bantuan finansial yang sangat penting bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

Hal ini untuk memastikan mereka tetap memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan kondisi fisiknya.***

Tags: ASNcacatkecelakaankerjaPNSTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Tanggap dengan Eks Pekerja Migran, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI dengan Pelatihan dan Pengetahuan: Ada Kisah Inspiratif!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren