Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ada Minimal Waktu Masa Kerja, Inilah 3 Kriteria ASN PNS Mengajukan Cuti Besar, Seperti Apa?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Seperti apakah kriteria ASN PNS yang berhak atas cuti besar? Simak penjelasan berikut.

ASN PNS berhak mendapatkan cuti dan tentunya tidak mengurangi gaji mereka sebagai ASN.

Namun tentunya tidak semua ASN PNS bisa langsung mendapatkan hak atas cuti besarnya tersebut.

Baca Juga: Arti di Balik Kode P/L, P, TL, TH, dan DIS dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah Paham!

Salah satunya seorang PNS harus bekerja dalam waktu minimal tertentu.

Tidak hanya harus bekerja dalam kurun waktu tertentu, PNS juga cuti paling lama 3 bulan.

Tidak bisa cuti paling lama lebih dari tiga bulan karena melewati aturan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Selisih Gaji CPNS dan PNS Golongan III Ternyata Mencapai Jutaan Rupiah, Ini Data Lengkapnya!

Seperti apa ketentuan cuti besar bagi ASN dan PNS? Satu yang pasti cuti besar ini sudah menjadi hak seorang ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Biasanya oleh seorang ASN dimanfaatkan untuk keperluan keluarga yang memang sudah direncakanan sejak lama.

Berikut ini adalah kriteria ASN PNS yang berhak cuti besar:

Baca Juga: KUNCI JAWABAN! Coba Diskusikan, Apa yang Dimaksud Komunikasi Verbal tidak bisa Dipisahkan dari Aspek Bahasa sebagai Komponen Pentingnya?

1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.

2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

Baca Juga: Gunakan CAT, Peserta SKB CPNS BKN 2024 Wajib Pilih Lokasi Ujian pada Tanggal-Tanggal Berikut, Cek Selengkapnya!

3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.

Demikian tadi terkait  kriteria ASN PNS yang berhak atas cuti besar? Simak penjelasan berikut. ***

Tags: asn PNScuti besarhakkriteria

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nonton Re:Zero kara Hajimeru Isekai Seikatsu Season 3 Episode 8 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren