Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PEMBAHASAN LENGKAP! Tuliskan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

by Kris Dwi Antara
November 19, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Indonesia merupakan negara demokrasi. Tentunya memiliki undang-undang yang harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mulai di pusat sampai ke daerah.

Baca Juga: AYO BELAJAR! Kumpulan Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP MTS Semester 1 Beserta Kunci Jawaban

Meski begitu, terdapat beberapa tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tata urutan tersebut sudah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Ayo simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

 

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Perlu diketahui kalau peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki atau tingkatan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kewirausahaan Sosial? CEK Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 42

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum

Berikut ini penjelasan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.

1. UUD 1945
UUD merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.

Ketentuan yang tercantum adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan ketetapan MPR dan UU.

2. Ketetapan MPR
Tata urutan yang kedua ada ketetapan MPR. Peraturan perundang-undangan di Indonesia ini dibagi menjadi dua

Baca Juga: Ayo Latihan! Kumpulan Contoh Soal SKI Kelas 8 Madrasah Tsanawiyah Semester 1 dan Kunci Jawaban

Yaitu ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU dan ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan oleh keputusan presiden.

3. Undang-Undang (UU)
Aturan UU berlaku sesudah diundangkan dalam lembaran negara oleh sekretaris negara. Tanggal mulainya perilaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri.

4. Peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU)
Dalam pasal 22 UUD 45 mengatur soal Perpu diantaranya adalah.

a. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan PERPU.

b. Peraturan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak disetujui maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Baca Juga: Ayo Belajar! Kumpulan Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Semester 1 dan Kunci Jawaban

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Tata urutan peraturan selanjutnya ada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Peraturan Pemerintah merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Sedangkan Keputusan Presiden adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden yang sifatnya khusus.

6. Peraturan Daerah
Tata urutan perundangan paling akhir di Indonesia adalah peraturan daerah (Perda).

Perda merupakan bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang bersumber dari kewenangan yang sudah ditetapkan suatu undang-undang.

Demikian pembahasan pertanyaan tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

***

Tags: Indonesiaperundang-undangantata urutan

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Catat dan Kerjakan! 5 Contoh Soal Materi Psikotes SKB CPNS Tahun 2024, Mudah atau Sulit?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren