Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PEMBAHASAN LENGKAP! Tuliskan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

by Kris Dwi Antara
November 19, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Indonesia merupakan negara demokrasi. Tentunya memiliki undang-undang yang harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mulai di pusat sampai ke daerah.

Baca Juga: AYO BELAJAR! Kumpulan Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP MTS Semester 1 Beserta Kunci Jawaban

Meski begitu, terdapat beberapa tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tata urutan tersebut sudah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Ayo simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

 

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Perlu diketahui kalau peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki atau tingkatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kewirausahaan Sosial? CEK Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 42

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum

Berikut ini penjelasan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.

1. UUD 1945
UUD merupakan peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.

Ketentuan yang tercantum adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan ketetapan MPR dan UU.

2. Ketetapan MPR
Tata urutan yang kedua ada ketetapan MPR. Peraturan perundang-undangan di Indonesia ini dibagi menjadi dua

Baca Juga: Ayo Latihan! Kumpulan Contoh Soal SKI Kelas 8 Madrasah Tsanawiyah Semester 1 dan Kunci Jawaban

Yaitu ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU dan ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan oleh keputusan presiden.

3. Undang-Undang (UU)
Aturan UU berlaku sesudah diundangkan dalam lembaran negara oleh sekretaris negara. Tanggal mulainya perilaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri.

4. Peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU)
Dalam pasal 22 UUD 45 mengatur soal Perpu diantaranya adalah.

a. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan PERPU.

b. Peraturan Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak disetujui maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Baca Juga: Ayo Belajar! Kumpulan Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Semester 1 dan Kunci Jawaban

5. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Tata urutan peraturan selanjutnya ada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Peraturan Pemerintah merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Sedangkan Keputusan Presiden adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden yang sifatnya khusus.

6. Peraturan Daerah
Tata urutan perundangan paling akhir di Indonesia adalah peraturan daerah (Perda).

Perda merupakan bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang bersumber dari kewenangan yang sudah ditetapkan suatu undang-undang.

Demikian pembahasan pertanyaan tuliskan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

***

Tags: Indonesiaperundang-undangantata urutan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Catat dan Kerjakan! 5 Contoh Soal Materi Psikotes SKB CPNS Tahun 2024, Mudah atau Sulit?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren