Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Mau Melangsungkan Pernikahan? Begini Cara Prosedur Ajukan CAP atau Cuti Alasan Penting

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – CAP atau Cuti Alasan Penting merupakan salah satu hak cuti yang bisa diambil oleh seorang PNS.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mengajukan CAP dengan alasan yang penting.

Salah satu kriteri PNS bisa mengajukan CAP yaitu yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan

Baca Juga: Mengenal Jenis Kompetensi ASN: Kunci Profesionalisme dalam Pelayanan Publik

Sehingganya agar tidak mengganggu pekerjaannya, PNS tersebut bisa mengajukan CAP.

CAP tersebut tidak bisa diambila hanya karena PNS itu ingin meliburkan diri.

Akan tetapi seorang PNS butuh alasan yang valid agar bisa mengajukan CAP.

Baca Juga: Nonton Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Oploverz dan Samehadaku

Melangsungkan pernikahan hingga melaksanakan ibadah haji merupakan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan CAP bagi PNS.

Adapun cara pengajuan CAP PNS tersebut sebenarnya sudah diatur dalam peraturan BKN.

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah cara prosedur ajukan CAP bagi PNS yang akan menikah.

Baca Juga: Kapan Seleksi Admnistrasi PPPK 2024 Dimulai? Pelamar Segera Catat Tanggalnya

1. Pns mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Punya Kemampuan Klerikal? Ini Jurusan yang Bisa Mengantar Anda ke Karier Sukses!

Adapun hak yang diterima PNS ketika menjalani CAP yaitu sebagai berikut.

Pns selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP tetap menerima penghasilan sebagai PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

***

Tags: Aturancuti alasan pentingpernikahanPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Luar Biasa! Peserta SKD Tahun Ini Capai 3 Juta, Lolos Tahap SKB Tak Sampai 1 Juta peserta?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren