BERITA TREN – CAP atau Cuti Alasan Penting merupakan salah satu hak cuti yang bisa diambil oleh seorang PNS.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mengajukan CAP dengan alasan yang penting.
Salah satu kriteri PNS bisa mengajukan CAP yaitu yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan
Baca Juga: Mengenal Jenis Kompetensi ASN: Kunci Profesionalisme dalam Pelayanan Publik
Sehingganya agar tidak mengganggu pekerjaannya, PNS tersebut bisa mengajukan CAP.
CAP tersebut tidak bisa diambila hanya karena PNS itu ingin meliburkan diri.
Akan tetapi seorang PNS butuh alasan yang valid agar bisa mengajukan CAP.
Baca Juga: Nonton Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Oploverz dan Samehadaku
Melangsungkan pernikahan hingga melaksanakan ibadah haji merupakan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan CAP bagi PNS.
Adapun cara pengajuan CAP PNS tersebut sebenarnya sudah diatur dalam peraturan BKN.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah cara prosedur ajukan CAP bagi PNS yang akan menikah.
Baca Juga: Kapan Seleksi Admnistrasi PPPK 2024 Dimulai? Pelamar Segera Catat Tanggalnya
1. Pns mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
2. Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Baca Juga: Punya Kemampuan Klerikal? Ini Jurusan yang Bisa Mengantar Anda ke Karier Sukses!
Adapun hak yang diterima PNS ketika menjalani CAP yaitu sebagai berikut.
Pns selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP tetap menerima penghasilan sebagai PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
***