Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Mau Melangsungkan Pernikahan? Begini Cara Prosedur Ajukan CAP atau Cuti Alasan Penting

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – CAP atau Cuti Alasan Penting merupakan salah satu hak cuti yang bisa diambil oleh seorang PNS.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mengajukan CAP dengan alasan yang penting.

Salah satu kriteri PNS bisa mengajukan CAP yaitu yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan

Baca Juga: Mengenal Jenis Kompetensi ASN: Kunci Profesionalisme dalam Pelayanan Publik

Sehingganya agar tidak mengganggu pekerjaannya, PNS tersebut bisa mengajukan CAP.

CAP tersebut tidak bisa diambila hanya karena PNS itu ingin meliburkan diri.

Akan tetapi seorang PNS butuh alasan yang valid agar bisa mengajukan CAP.

Baca Juga: Nonton Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Oploverz dan Samehadaku

Melangsungkan pernikahan hingga melaksanakan ibadah haji merupakan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan CAP bagi PNS.

Adapun cara pengajuan CAP PNS tersebut sebenarnya sudah diatur dalam peraturan BKN.

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah cara prosedur ajukan CAP bagi PNS yang akan menikah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Kapan Seleksi Admnistrasi PPPK 2024 Dimulai? Pelamar Segera Catat Tanggalnya

1. Pns mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

2. Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Punya Kemampuan Klerikal? Ini Jurusan yang Bisa Mengantar Anda ke Karier Sukses!

Adapun hak yang diterima PNS ketika menjalani CAP yaitu sebagai berikut.

Pns selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP tetap menerima penghasilan sebagai PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

***

Tags: Aturancuti alasan pentingpernikahanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Luar Biasa! Peserta SKD Tahun Ini Capai 3 Juta, Lolos Tahap SKB Tak Sampai 1 Juta peserta?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren