Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Mau Melangsungkan Pernikahan? Begini Cara Prosedur Ajukan CAP atau Cuti Alasan Penting

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – CAP atau Cuti Alasan Penting merupakan salah satu hak cuti yang bisa diambil oleh seorang PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mengajukan CAP dengan alasan yang penting.

Salah satu kriteri PNS bisa mengajukan CAP yaitu yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan

Baca Juga: Mengenal Jenis Kompetensi ASN: Kunci Profesionalisme dalam Pelayanan Publik

Sehingganya agar tidak mengganggu pekerjaannya, PNS tersebut bisa mengajukan CAP.

CAP tersebut tidak bisa diambila hanya karena PNS itu ingin meliburkan diri.

Akan tetapi seorang PNS butuh alasan yang valid agar bisa mengajukan CAP.

Baca Juga: Nonton Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Oploverz dan Samehadaku

Melangsungkan pernikahan hingga melaksanakan ibadah haji merupakan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan CAP bagi PNS.

Adapun cara pengajuan CAP PNS tersebut sebenarnya sudah diatur dalam peraturan BKN.

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah cara prosedur ajukan CAP bagi PNS yang akan menikah.

Baca Juga: Kapan Seleksi Admnistrasi PPPK 2024 Dimulai? Pelamar Segera Catat Tanggalnya

1. Pns mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

2. Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Punya Kemampuan Klerikal? Ini Jurusan yang Bisa Mengantar Anda ke Karier Sukses!

Adapun hak yang diterima PNS ketika menjalani CAP yaitu sebagai berikut.

Pns selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP tetap menerima penghasilan sebagai PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

***

Tags: Aturancuti alasan pentingpernikahanPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Luar Biasa! Peserta SKD Tahun Ini Capai 3 Juta, Lolos Tahap SKB Tak Sampai 1 Juta peserta?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren