Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pemberhentian PNS karena menjadi pengurus parpol adalah langkah tegas yang diambil untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Larangan bagi PNS untuk bergabung atau menjadi pengurus partai politik bertujuan memastikan mereka fokus pada tugas negara tanpa campur tangan kepentingan politik.

Jika seorang PNS melanggar aturan ini, konsekuensinya adalah pemberhentian PNS karena menjadi pengurus parpol, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Baca Juga: Apakah PNS akan Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana? Cek Dulu Aturannya!

Ini tergantung pada prosedur yang dijalani.

Tata Cara Pemberhentisn PNS karena Menjadi Pengurus Parpol

Pemberhentian PNS karena menjadi pengurus partai politik adalah aturan tegas yang diberlakukan untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai dengan ketentuan, PNS dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Larangan ini bertujuan agar PNS tetap fokus menjalankan tugas negara tanpa campur tangan atau kepentingan politik.

Jika seorang PNS memutuskan untuk bergabung atau menjadi pengurus partai politik, mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis.

Setelah mengajukan pengunduran diri, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri mereka.

Namun, jika seorang PNS melanggar aturan ini tanpa mengajukan pengunduran diri, konsekuensinya lebih berat.

Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Ini Ketentuan Umur dan Hak yang Perlu Anda Ketahui sebagai PNS

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai akhir bulan ketika mereka diketahui menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan PNS tetap netral dan profesional.

Dengan melarang keterlibatan dalam partai politik, PNS diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 2A? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap serius dan dapat berdampak pada reputasi PNS serta instansi tempat mereka bekerja.

PNS yang ingin terjun ke dunia politik harus mempertimbangkan keputusan ini dengan matang.

Pengunduran diri sebagai PNS merupakan konsekuensi yang harus diterima, sejalan dengan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

Tags: ParpolpemberhentianpengurusPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren