Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pemberhentian PNS karena menjadi pengurus parpol adalah langkah tegas yang diambil untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Larangan bagi PNS untuk bergabung atau menjadi pengurus partai politik bertujuan memastikan mereka fokus pada tugas negara tanpa campur tangan kepentingan politik.

Jika seorang PNS melanggar aturan ini, konsekuensinya adalah pemberhentian PNS karena menjadi pengurus parpol, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Baca Juga: Apakah PNS akan Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana? Cek Dulu Aturannya!

Ini tergantung pada prosedur yang dijalani.

Tata Cara Pemberhentisn PNS karena Menjadi Pengurus Parpol

Pemberhentian PNS karena menjadi pengurus partai politik adalah aturan tegas yang diberlakukan untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai dengan ketentuan, PNS dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!

Larangan ini bertujuan agar PNS tetap fokus menjalankan tugas negara tanpa campur tangan atau kepentingan politik.

Jika seorang PNS memutuskan untuk bergabung atau menjadi pengurus partai politik, mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis.

Setelah mengajukan pengunduran diri, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri mereka.

Namun, jika seorang PNS melanggar aturan ini tanpa mengajukan pengunduran diri, konsekuensinya lebih berat.

Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Ini Ketentuan Umur dan Hak yang Perlu Anda Ketahui sebagai PNS

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai akhir bulan ketika mereka diketahui menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan PNS tetap netral dan profesional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan melarang keterlibatan dalam partai politik, PNS diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 2A? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap serius dan dapat berdampak pada reputasi PNS serta instansi tempat mereka bekerja.

PNS yang ingin terjun ke dunia politik harus mempertimbangkan keputusan ini dengan matang.

Pengunduran diri sebagai PNS merupakan konsekuensi yang harus diterima, sejalan dengan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

Tags: ParpolpemberhentianpengurusPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren