Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Pemberhentian PNS karena menjadi pengurus parpol adalah langkah tegas yang diambil untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Larangan bagi PNS untuk bergabung atau menjadi pengurus partai politik bertujuan memastikan mereka fokus pada tugas negara tanpa campur tangan kepentingan politik.

Jika seorang PNS melanggar aturan ini, konsekuensinya adalah pemberhentian PNS karena menjadi pengurus parpol, baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Baca Juga: Apakah PNS akan Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana? Cek Dulu Aturannya!

Ini tergantung pada prosedur yang dijalani.

Tata Cara Pemberhentisn PNS karena Menjadi Pengurus Parpol

Pemberhentian PNS karena menjadi pengurus partai politik adalah aturan tegas yang diberlakukan untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai dengan ketentuan, PNS dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!

Larangan ini bertujuan agar PNS tetap fokus menjalankan tugas negara tanpa campur tangan atau kepentingan politik.

Jika seorang PNS memutuskan untuk bergabung atau menjadi pengurus partai politik, mereka diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis.

Setelah mengajukan pengunduran diri, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri mereka.

Namun, jika seorang PNS melanggar aturan ini tanpa mengajukan pengunduran diri, konsekuensinya lebih berat.

Baca Juga: Mau Pensiun Dini? Ini Ketentuan Umur dan Hak yang Perlu Anda Ketahui sebagai PNS

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai akhir bulan ketika mereka diketahui menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan PNS tetap netral dan profesional.

Dengan melarang keterlibatan dalam partai politik, PNS diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 2A? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap serius dan dapat berdampak pada reputasi PNS serta instansi tempat mereka bekerja.

PNS yang ingin terjun ke dunia politik harus mempertimbangkan keputusan ini dengan matang.

Pengunduran diri sebagai PNS merupakan konsekuensi yang harus diterima, sejalan dengan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.***

Tags: ParpolpemberhentianpengurusPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Wajib Tahu! Ini Dasar Hukum Pengembangan Karier PNS. Semuanya Berjalan Adil!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren