BERITA TREN – Pengembangan karier PNS adalah proses penting dalam memastikan para pegawai dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan instansi.
Pengaturan mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pengembangan karier PNS ini juga diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020.
Baca Juga: Bisakah Menjadi Pengurus Parpol Sekaligus Menjadi PNS? Cek Dulu Aturannya Sekarang!
Aturan ini berisi tentang Penyusunan Rencana Pengembangan, yang menjadi pedoman bagi setiap instansi untuk merencanakan pengembangan pegawainya.
Dalam praktiknya, pengembangan karier PNS menggunakan Sistem Merit, yaitu sistem manajemen yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Sistem ini memastikan bahwa setiap keputusan terkait pengembangan karier dilakukan secara adil dan wajar.
Keputusan tersebut tidak memandang faktor seperti politik, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi kecacatan.
Baca Juga: Apakah PNS akan Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana? Cek Dulu Aturannya!
Dengan demikian, setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuan mereka, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pada tingkat instansi, pengembangan karier disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Hal ini mencakup peningkatan keterampilan melalui pelatihan, penempatan pada posisi strategis, hingga pemberian kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan.
Di tingkat nasional, rencana pengembangan karier dirancang untuk memenuhi kebutuhan negara secara keseluruhan, dengan tetap mempertimbangkan sistem meritokrasi.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!
Dengan pengelolaan yang terstruktur ini, pengembangan karier PNS tidak hanya membantu seseorang mencapai potensi terbaik mereka.
Akan tetapi, hal ini juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.***