BERITA TREN – Apakah CPNS mendapat gaji layaknya PNS tetap? Simak lebih dulu acuan soal gaji.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) segera dimulai dan itu artinya perjalan menjadi CPNS sebentar lagi tercapai.
Lolos dari SKB, maka kesempatan menjadi CPNS terbuka lebar dan kemudian menunggu diangkat jadi PNS.
Namun jangan bergembira dulu. Pasalnya selama masih berstatus CPNS, itu artinya belum mendapatkan gaji full.
Maka dari itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memperingkatkan tentang pentingnya dana darurat.
Dana darurat ini dimaksudkan untuk menutupi kebutuhan CPNS selama belum mendapatkan gaji full.
Baca Juga: Nonton Tower of God Season 2 Episode 21 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
Gaji seorang CPNS berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, nominalnya 80 persen dari total gaji seorang PNS.
Sebagai gambaran jika gaji lulusan SMA atau D3 di golongan 2 kisaran di angka Rp2.020.000 hingga Rp3jutaan, maka 80 persen dari nominal tersebut didapat.
Itu artinya untuk mendapatkan full 100 persen, CPNS harus menunggu diangkat menjadi PNS.
Lama waktu pengangkatan dari CPNS ke PNS membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
Dan selama masa itu, PNS harus menajalin masa prajabatan agar siap terjun sebagai PNS sepenuhnya.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Jurusan Astronomi: Mata Kuliah, Prospek Karir, dan Keunikannya
Kembali diingatkan kepada peserta SKB yang nantinya lolos dan menjadi CPNS untuk mempersiapkan dana darurat. Setidaknya dari sekarang.
Itulah besaran gaji CPNS yang ternyata belum full 100 persen karena masih berstatus calon. ***