BERITA TREN – Besar tunjangan PPPK menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami bagi setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan bervariasi tergantung pada berbagai faktor.
Besar tunjangan PPPK dipengaruhi oleh golongan, jabatan, lokasi kerja, dan jenis tunjangan yang diterima.
Setiap faktor ini akan menentukan berapa banyak tunjangan yang bisa didapatkan oleh seorang PPPK, yang tentunya berbeda-beda.
Berapa Besar Tunjangan PPPK?
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja di instansi pemerintah.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besarnya tunjangan PPPK.
Baca Juga: Ingin Jadi Kepala Sekolah Negeri? Simak Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK!
1. Golongan dan Jabatan
Besar tunjangan PPPK sangat dipengaruhi oleh golongan dan jabatan yang dimiliki oleh pegawai.
Semakin tinggi golongan dan jabatan, maka tunjangan yang diterima juga semakin besar.
Misalnya, PPPK di golongan III dengan jabatan yang lebih tinggi akan mendapatkan tunjangan lebih banyak dibandingkan yang berada di golongan II.
2. Lokasi Kerja
Lokasi kerja juga menjadi faktor penting dalam penentuan tunjangan.
Pegawai yang bekerja di daerah terpencil atau daerah yang membutuhkan insentif khusus.
Ini seperti daerah perbatasan atau daerah dengan kondisi geografis yang sulit, umumnya mendapatkan tunjangan lebih tinggi.
Baca Juga: Lokasi Ujian PPPK 2024 Sudah Bisa Dicek? Ini Jadwal Pengumuman Tempat Seleksi Kompetensi
3. Jenis Tunjangan
Ada beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK, seperti:
– Tunjangan Kinerja: Berdasarkan prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai.
– Tunjangan Fungsional: Tunjangan berdasarkan jenis pekerjaan atau bidang keahlian yang ditekuni.
– Tunjangan Jabatan: Sesuai dengan jabatan yang diemban oleh pegawai.
Baca Juga: Surat Lamaran PPPK 2024 Tahap 2 Diketik atau Tulis Tangan? Pahami Ketentuannya
Tunjangan PPPK ini biasanya ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan anggaran yang ada di instansi masing-masing.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PPPK dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Besar tunjangan PPPK sangat beragam dan disesuaikan dengan berbagai faktor, seperti jabatan, lokasi, dan jenis tunjangan.***