BERITA TREN – Bagi PNS yang bersiap menjadi orang tua, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuan cuti melahirkan.
Melahirkan adalah sesuatu momen yang ditunggu seorang calon ibu.
Menghadapi momen tersebut, tentunya butuh persiapan. Baik dari fisik maupun mental.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal UAS Ekonomi Kelas 11 SMA MA Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban
Maka ada yang namanya cuti melahirkan. Tidak hanya bagi karyawan swasta, namun juga untuk pegawai negeri.
Salah satu syarat dan ketentuan dari cuti melahirkan adalah lama cuti tiga bulan.
Seorang PNS yang mengajukan cuti melahirkan, maka ia mendapatkan jatah cuti sebanyak tiga bulan.
Baca Juga: Karir Menjanjikan untuk Lulusan Asuransi dan Aktuaria: Peluang Seru di Dunia Perlindungan Finansial
Dirangkum dari penjelasan di akun Instagram @bkngoidofficial, inilah syarat dan ketentuan cuti melahirkan bagi PNS:
1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga berhak atas cuti melahirkan
2. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan
Baca Juga: Nonton Demon Lord 2099 Episode 8 Sub Indo, Kemunculan Musuh Terkuat di Dunia Modern?
3. Cuti melahirkan dapat diajukan melalui permintaan secara tertulis.
Dimana pengajuan cuti melahirkan diajukan kepada pejabat berwenang memberikan cuti.
Baca Juga: Nonton Demon Lord 2099 Episode 8 Sub Indo, Kemunculan Musuh Terkuat di Dunia Modern?
Cuti ini merupakan hak bagi seorang PNS perempuan karena bagaimanapun melahirkan adalah kodrat.
Selain itu melahirkan bisa jadi merupakan sebuah momen yang memang sudah sangat lama dinanti-nantikan. ***







