BERITA TREN – Buntut dari kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy yang merupakan anak salah satu pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu telah mengusik Mentri Keuangan Sri Mulyani untuk menggelar Konferensi Pers kemarin (24/2).
Dari konferensi pers tersebut diberitakan jika Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatanya di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal ini dilakukan karena disinyalir adanya praktek penyelewengan yang dilakukan Ayah Dandy, terutama terkait pajak kendaraan mewah yang dimilikinya.
Baca Juga: Thariq Halilintar Jatuh Sakit Usai Putus dari Fuji, Netizen: Abang yang Selalu Ada Buat Adiknya
Gaya hedon Dandy sebagai anak pejabat juga menjadi pemicu Sang Menteri untuk menelusuri data harta kekayaan Rafael Alun yang fantastis.
Dilansir dari chanel YouTube sebuah tv nasional Tim BeritaTren akan membeberkan hasil sorotan tersebut.
Sering pamer kendaraan mewah yaitu Harley Davidson dan Jeep Rubicon, Dandy pelaku penganiayaan sadis terhadap anak pengurus GP Ansor menjadi sorotan warganet.
Kecurigaan dan spekulasi bermunculan tentang kemewahan yang dimiliki Ayah Dandy yang merupakan pejabat dari dirjen Pajak Kemenkeu.
Laporan menyebutkan jika dua kendaraan mewah tersebut tidak ada dalam daftar kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya pihak kepolisian juga mengkonfirmasikan jika nomor polisi pada kendaraan Jeep Rubicon milik Dandy juga tidak sesuai dengan nomor mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini juga sempat dikaitkan dengan pajak kendaraan mobil mewah tersebut yang belum diselesaikan secara administratif.
Heboh warganet menanggapi ayah Dandy yang merupakan pegawai kantor pajak, justru lalai dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
Baca Juga: Masjid Al-Jabar Ditutup, Begini Cara Ridwad Kamil Mentertibkan PKL dan Pengunjung yang Nakal
Dugaan terjadi penyelewengan oleh Rafael Alun selaku pegawai kantor pajak pun mencuat. Indikasi ketidakpatuhan dan disiplin sebagai ASN menjadi alasan Sri Mulyani mencopot tugas dan Jabatan Rafael Alun.
“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai Disiplin Pegawai Negri Sipil” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers.
Menteri Keuangan juga telah memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan secara detail dan teliti hingga dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin kepada pejabat kantor pajak tersebut.
Baca Juga: Waspada Stunting pada Anak, Apa Itu Stunting dan Penyebabnya?
Namun tidak lama dari pengumuman pencopotan tugas dan jabatanya tersebut, Rafael Alun mengajukan surat pengunduran diri dari jabatanya sebagai ASN Dirjen Pajak mulai hari ini (25/2)***