BERITA TREN – Masih dalam suasana 1 Syawal, umat Islam lebaran saling maaf memaafkan, publik tanah air dikejutkan munculnya ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah oleh dua peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ujaran kebencian bernada ancaman pada warga Muhammadiyah oleh dua orang peneliti BRIN ini terkait perbedaan penetapan I Syawal, Idul Fitri 1444 H di Indonesia.
PP Muhammadiyah imbau warga tak terpancing ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua peneliti dari BRIN itu, pihaknya yakin penyidik pasti akan mengambil tindakan.
Baca Juga: WASPADA! Aturan Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta 26 April 2023, Cek Kembali Titik Lokasinya
Dikutip oleh BeritaTren.com, sejumlah warga Muhammadiyah mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta, Selasa (25/04/2023).
Mereka yang mendatangi Bareskrim itu merupakan perwakilan dari Pemuda Muhammadiyah dan LBH. PP Muhammadiyah.
Kedatangan mereka untuk membuat laporan pengaduan terkait dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Nasrullah menjelaskan, untuk menguatkan laporan, Pemuda Muhammadiyah menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari akun Thomas Djamaluddin, dan pernyataan Andi Pangerang yang dinilai mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Masih menurut Nasrullah, Pemuda Muhammadiyah menekankan laporannya hanya pada Andi Pangerang, tetapi tidak menutup kemungkinan akan melaporkan juga Thomas Djamaluddin.
Sementara itu Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni tegas menyampaikan, pihaknya melaporkan dua akun facebook sekaligus, yaitu atas nama Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Gufroni juga menyatakan kesediaannya memberi keterangan sebagai saksi ahli terkait perkara ini jika diminta penyidik.
Kronologis Masalah
Perkara ini mencuat setelah ditemukan tangkapan layar yang beredar luas dalam unggahan media sosial Facebook dan Twitter.
Kejadian berawal saat Andi Pangerang Hasanuddin mengunggah komentarnya menjawab unggahan facebook milik rekan satu institusi-nya, peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Saat itu Thomas Djamaluddin merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada pemerintah terkait penentuan Idul Fitri 2023.
Respon Thomas Djamaluddin, “Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas”.
Komentar balasan Thomas Djamaluddin ini mendapat tanggapan dari Andi Pangerang.
Baca Juga: Gempa Mentawai 7.3 Magnitudo: Tsunami Berpotensi Terjadi, BMKG Berikan Peringatan Dini!
Andi mendukung Thomas, bahkan menunjukkan kemarahannya terhadap warga Muhammadiyah.
Tangkapan layar komentar Andi Pangerang Hasanuddin itu beredar di Twitter dan akhirnya viral di media sosial.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Unggahan pertama ancaman pembunuhan tersebut ditemukan di media sosial Facebook milik Thomas Djamaluddin.
Kalimat bernada ancaman itu ditulis Andi Pangerang Hasanuddin dalam komentarnya dalam sebuah diskusi di sosial media facebook.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” tulis Andi.
Diakhir tulisannya itu, Andi Pangerang menegaskan, “Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pembunuhan! Saya siap di penjara. Saya capek lihat pengaduan kalian”.
Baca Juga: Cuaca Panas Melanda Indonesia, Begini Tips untuk Menghadapinya, Perhatikan Nomor 3
Rekam Jejak
Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengungkapkan, peneliti BRIN bernama Thomas Djamaluddin sudah terdeteksi sejak 2013.
Ia pernah membuat unggahan di akun facebook yang terkesan menyerang Ormas Muhammadiyah.
“Unggahannya sejak 2013 sudah kita telusuri, ada status yang menyerang Muhammadiyah. Kita temukan status-statusnya postingannya itu memang luar biasa,” kata Gufroni.
Permintaan Maaf
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat memberi keterangan kepada media membenarkan akun tersebut milik salah satu ASN mereka, yaitu APH.
Tri Handoko telah menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut, ia juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas dalam sidang etik APH.
Baca Juga: WASPADA! Gelombang Panas Melanda Asia, terutama di Indonesia. Ini Kata BMKG penyebabnya
“Meskipun ini ranah pribadi yang bersangkutan, BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN,” kata Laksana Tri Handoko.
Sejauh ini, Andi Pangerang Hasanuddin, PNS dari BRIN melalui Thomas Djamaluddin juga sudah menyampaikan pernyataan maaf atas ancaman pembunuhan yang ia lontarkan pada warga Muhammadiyah melalui unggahan medsos.
Dikutip dari kanal YouTube Bisnis.com oleh BeritaTren.com, surat pernyataan permintaan maaf yang ditandatangani oleh Andi Pangerang tersebut disampaikan melalui Thomas Djamaluddin.
Pernyataan lengkapnya, “Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023.”
“Meskipun yang bersangkutan sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN akan tetap memproses melalui Sidang Majelis Etik ASN,” tegas Laksana Tri Handoko.
Kepala BRIN pada Selasa (25/04/2023) mengatakan, ”Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final”.
Rekomendasi Muhammadiyah
LBH PP Muhammadiyah mendesak agar Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dipecat.
Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah itu berharap ada sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua oknum peneliti BRIN itu terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Pernyataan keduanya dinilai memuat unsur SARA dalam komentar facebook.
“Rekomendasi kami sanksinya jelas, kita minta agar keduanya dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN,” kata kuasa hukum LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/04/2023).
Kuasa hukum dari LBH PP Muhammadiyah lainnya, Muhammad Rasyid Ridha menilai, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang layak dipecat. ***