BERITA TREN – Dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN, pemerintah telag menyiapkan skema tertentu.
Skema tersebut berupa penyediaan alokasi kota untuk tenaga honorer atau non ASN pada pengangkatan PPPK.
Sekitar 1,2 juta tenaga honorer atau non ASN nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Kemenpan RB ketika melakukan rapat bersama anggota Komisi II DPR RI.
Pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PPPK ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 20 tahun 2023.
Di dalam UU tersebut telah dijelaskan bahwa per Desember 2024, semua tenaga honorer atau non ASN sudah diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Nonton Gimai Seikatsu Episode 10 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Namun dalam pengangkatannya, tentu tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Hanya non ASN dengan kriteria berikut ini saja yang nantinya akan diangkat menjadi ASN PPPK hingga Desember 2024 nanti.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah tiga kriteria tenaga non ASN yang akan diangkat jadi ASN PPPK.
1. Eks THK 2
2. Non ASN terdata di database BKN
3. Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK kabarnya akan dibuka pada bulan September 2024 ini.
Indahnya mulai dari sekarang para tenaga honorer atau non ASN sudah dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK nanti.***