BERITA TREN – Proses pengadaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dibuka menjadi dua tahap.
BKN secara resmi telah mengumumkan bahwa proses pendaftaran PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua tahapan dengan kriteria pelamar yang sudah ditentukan.
Pelamar yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pada tahap 1 maka ia bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 pada gelombang pertama.
Baca Juga: Daftar 4 Kode Hasil Seleksi SKD CPNS 2024 Wajib Diketahui Peserta, Menentukan Lanjut SKB atau Tidak
Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan pada tahap-tahap satu tersebut, tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 di gelombang pertama tersebut.
Kemudian pada tahap 2 BKN juga telah menyebutkan bahwa terdapat kriteria atau kategori bagi para pelamarnya.
Baik pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 maupun tahap 2, keduanya tidak bisa dilamar oleh pelamar umum.
Baca Juga: Siap Hadapi Dunia Kerja! Kenalan Yuk dengan Jurusan Keren di SMK Manangga Pratama Tasikmalaya
Pendaftaran PPPK 2024 tahun ini hanya dikhususkan bagi seluruh tenaga non ASN semata.
Baik tenaga non ASN yang sudah terdata di database BKN maupun bagi tenaga non ASN yang belum masuk dalam database BKN.
Lantas apakah perbedaan antara pendaftaran P3K 2024 tahap 1 dengan tahap 2 tersebut?
Baca Juga: Periode Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Berakhir Tanggal Berapa? Non ASN Mohon Catat
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, inilah perbedaan pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2.
Dari awal pendaftaran, PPPK 2024 tahap 1 telah dibuka sejak tanggal 1 – 20 Oktober 2024.
PPPK 2024 tahap 1 ini ada peruntukan bagi pelamar prioritas (Guru yang lulus P1 seleksi 2021, bidang pendidik yang lulus seleksi 2023), EKS THK II dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan PPPK 2024 tahap 2 pendaftarannya baru dibuka pada 17 November 2024 sampai 13 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di pemerintah minimal dua tahun masa kerha terus menerus sampai saat ini (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru dan BLUD).
Itulah perbedaan PPPK 2024 untuk tahap 1 dan tahap 2.***